LAMPUNG BARAT-Inspektorat Lampung Barat (Lambar) merekomendasikan sanksi hukuman berat kepada AD (38), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya NMS.
Inspektur Kabupaten Lambar, Sudarto melalui Inspektur Pembantu (Irban) V Puguh Sugandhi mengatakan, keputusan tersebut dikeluarkan berdasarkan, fakta hasil evaluasi dan analisis atas bukti-bukti yang diperoleh dalam proses pemeriksaan.
“Adanya kesesuaian, keterangan antara saksi, pelapor dan terlapor tentang dugaan tindakan KDRT. Dan, alat bukti petunjuk berupa dokumentasi foto akibat dugaan tindak kekerasan fisik yang dialami oleh korban NMS sejak Januari 2020-Maret 2022,” jelas Puguh, Senin (11/04/2022).
Dikatakannya, atas dugaan telah terjadinya tindak KDRT tersebut, maka AD selaku ASN telah melakukan pelanggaran terhadap kewajiban ASN sesuai Pasal 3 huruf f PP No: 94/2021, tentang Disiplin PNS yaitu, menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Puguh mengatakan, tindakan indisipliner yang dilakukan AD dapat berdampak negatif yaitu, menimbulkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik khususnya pada Perangkat Daerah tempatnya bertugas, dan pada Pemkab Lambar secara umum.
“Untuk menegakkan Peraturan Disiplin PNS, maka APIP Inspektorat merekomendasikan kepada Bupati Lambar agar mengenakan sanksi hukuman disiplin berat kepada AD selaku PNS sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (4) PP No: 94/2021,” tukasnya.
Puguh mengatakan, proses administrasi hukuman disiplin kepada AD dilaksanakan, setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Ini dilakukan, dengan pertimbangan bahwa proses hukum terhadap AD yang diduga melakukan KDRT, sedang ditangani oleh APH. Untuk itu, APIP Inspektorat mengimbau semua pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tandasnya. (Riyan)










