LAMPUNG UTARA-Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara, menetapkan tiga tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan korupsi anggaran kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) kepala desa yang dikelola Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).
Kapolres Lampung Utara (Lampura), AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka yakni oknum Kepala Bidang dan Kepala Seksi di Dinas PMD Lampura IA dan NG serta rekanan penyelengara kegiatan, yakni NF, warga Bekasi, Jawa Barat.
“Mereka ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi dalam gratifikasi,” ujar AKBP Kurniawan saat konferensi pers, Rabu (27/04 2022).
Ia juga menyatakan, telah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya Kepala Dinas PMD Lampura. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” katanya.
Polres Lampura telah melakukan penyelidikan terhadap kegiatan bimtek yang diikuti sebanyak 202 kepala desa di Dinas PMD Lampura. Para kepala desa tersebutz dipungut uang pendaftaran sebesar Rp7,5 juta/orang.
Bimtek dilaksanakan selama tujuh hari Hotel Horison Bandar Lampung pada 26-27 Maret 2022, dan di Bandung, Jawa Barat pada 28-31 Maret 2022.
“Para peserta membayar dari anggaran dana desa (DD),” terangnya.
Ia menjelaskan, jumlah uang yang terkumpul mencapai Rp1.515.000.000 yang di dalamnya kuat terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara.
Ditambahkannya, petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya, tiga lembar surat lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Pengembangan Desa (BPPID) perihal bimtek pratugas, empat lembar perihal permohonan pendampingan bimtek pratugas kepala desa, dan pembekalan wawasan kebangsaan, satu rangkap laporan transaksi finasial, 6 unit ponsel berbagai merek, satu ponsel Iphone 11 Promax, satu laptop, satu buku rekening BCA, satu kartu ATM, dan uang tunai Rp36 juta. (Rudi)






