LAMPUNG UTARA-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Utara, mengamankan tersangka dugaan kasus penganiayaan berat (Anirat), yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Minggu (01/05/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail SIK, Minggu (8/5/2022) mengatakan, dugaan Anirat dilakukan tersangka RD, Minggu (01/05/2022) di depan counter Yayang Cell samping Kantor BANK BNI Babang Bukit Kemuning.
Saat itu, lanjutnya, korban melintas di depan counter dilempar batu oleh tersangka, atas pelemparan itu korban berbalik arah dan menghampiri tersangka, kemudian terjadi keributan mulut terlebih dahulu, selanjutnya saling pukul
“Tersangka RD sudah memegang senjata tajam jenis pisau, dan menghujamkannya ke arah korban sebanyak 3 kali, sehingga korban Fregi (22), warga Desa Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan terjatuh, dan meninggal dunia setelah dibawa ke Puskesmas Bukit kemuning,” jelasnya.
AKP Eko mengatakan, atas kejadian itu petugas Polres Lampura lansung mendatangi lokasi kejadian dan mengidentifikasi tersangka.
Dikatakannya, Tekab 308 menindak-lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan mendapatkan Informasi bahwa keberadaan tersangka RD di Jakarta, dan dilakukan pengejaran ke Jakarta Utara. Namun, tersangka RD mengarah ke Pelabuhan Merak, dan akan menyebrang ke Pelabuhan Bakauheni.
“Kita berkoordinasi dengan Jatanras Polda Lampung, dan Tekab 308 Polres Lampung Selatan, untuk melakukan penyekatan di Darmaga 2 Pelabuhan Bakauheni. Info yang kami dapat, tersangka menaiki travel tujuan Lampung yang berada di Kapal Laut Munic 9, pada saat tiba di Farmaga 2 Pelabuhan Bakauheni langsung dilakukan penggerbekan dan berhasil mengamankan tersangka DC bersama rekannya.
Malam bersamaan, pelaku utama yang sudah diterbitkan DPO RD (25), warga Desa Skipi Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampura menyerahkan diri.
Dikatakannya, setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap terduga DC, diduga kuat sebagai pelaku pemukulan dan melakukan kekerasan secara bersama sama terhadap korban.
“Saat ini, kedua tersangka yakni, DC dan RD sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan masih mendalami kemungkinan masih ada tersangka lainnya,” tandas AKP Eko. (Rudi)











