LAMPUNG UTARA-Satuan Narkotika Polres Lampung Utara (Lampura), mengamankan seorang wanita berinisial RNA, mantan kepala desa (Kades) Negara Batin Kecamatan Sungkai Utara.
Mantan Kades tersebut, diamankan bersama dua pria berinisial TI dan SK saat pesta narkoba jenis sabu-sabu, dalam rumah kosong Desa Negara Batin Kecamatan Sungkai Utara.
Dari tangan ketiga tersangka, pertugas juga mengamankan barang bukti berupa alat hisap yang masih tersisa sabu-sabu, dan handphone.
Kasat Narkoba Polres Lampura, AKP I Made Indra Wijay membenarkan telah mengamankan ketiga tersangka penyalahguna narkoba.
“Kami telah mengamankan, ketiga tersangka salah satunya mantan Kades berinisial RNA, sedang menggunakan narkoba bersama dua orang pemuda yakni, berinisal TI dan SK di sebuah rumah kosong Desa Negara Batin Kecamatan Sungkai Utara,” jelas AKP I Made, Rabu (11/05/2022).
Ia menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka penyalahguna narkoba, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah, dengan ketiga tersangka kerap menggunakan narkoba.
Kemudian, lanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan mencuriga ketiga tersangka yang berada dalam rumah kosong.
Kasat Narkoba mengatakan, setelah memastikan adanya penyalahgunakaan narkoba, petugas langsung menggerebek, rumah kosong tersebut, dan didapati ketiga tersangka saat itu tidak berkutik sedang menggunakan narkoba dan ditemukan barang bukti alat penghisap serbuk sabu-sabu.
“Untuk mempertanggung jawab perbuatan melawan hukum, ketiga tersangka akan dijerat pasal 112 dan 132 Undang undang Narkotika dengan ancaman minimal 4 Tahun kurungan penjara, hingga saat ini polisi masih memburu bandar narkoba yang sudah di kenali Identitasnya,” ungkapnya.
Sementara itu, mantan Kades mengaku menyesal dan baru satu kali memakai narkoba.
“Saya baru sekali, menggunakan narkoba, dan menyesal,” ujarnya.(Rudi)






