LAMPUNG BARAT-Tidak maksimalnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) No: 4/2018 yang mengatur tentang pengelolaan sampah, membuat rendahnya kepedulian masyarakat untuk menjaga lingkungan. Salah satunya, tidak membuang sampah sembarangan.
Dalam Perda tersebut, terdapat sanksi tegas diberikan kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan berupa denda hingga Rp50 juta, dan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan.
Namun, Perda No: 4/2018 belum diterapkan, sehingga masih banyak masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP Damkar) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Haiza Rinsa mengatakan, belum maksimalnya penerapan Perda tentang pengelolaan sampah tersebut, karena belum adanya Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Perdanya memang ada, namun belum bisa kita berikan sanksi karena wilayah tersebut belum memiliki fasilitas TPA resmi,” jelas Haiza Rinsa, Rabu (11/05/2022).
Terpisah Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perbup pada Satpol-PP Damkar, Sukardi menyampaikan kendala penerapan Perda tersebut yang hingga kini belum maksimal yaitu belum lengkapnya sarana prasarana yang ada di wilayah setempat.
“Kecamatan Balik Bukit, sarana prasarana TPA sudah ada, sehingga kalau ada pelanggaran bisa kita tindak. Sedangkan, untuk di luar wilayah Balik Bukit apakah sarana prasarananya sidah ada atau belum untuk penerapan Perda tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak lepas tangan, setiap ada masyarakat yang ditemukan membuang sampah tidak pada tempatnya.
“Masyarakat yang buang sampah sembarangan kita tegur, dan telah di pasang plang Perda agar masyarakat memahami tentang aturan tersebut,” tandasnya. (Riyan)












