LAMPUNG BARAT-Seiring dengan berkembangnya media informasi dan teknologi yang ada, Bupati Lampung Barat (Lambar), Parosil Mabsus mengingatkan agar masyarakat lebih bijak dalam bersosial media (Sosmed), jangan terlalu mudah menyebarluaskan pemberitaan yang belum tentu kebenarannya.
“Jika ada kebijakan peratin nya yang keliru, jika ada bantuan yang tidak tepat sasaran jangan mudah mengupload pemberitaan yang tidak dipertanggung jawabkan,” jelasnya.
Parosil mengatakan, setiap permasalahan yang sudah di upload di sosial media maka secara umum akan dilihat oleh seluruh dunia.
“Oleh karena itu jika ada persoalan selesaikan dengan bijaksana, sebab jika pemberitaan tidak benar adanya itu namanya fitnah, dan sudah ada UU ITE yang mengatur tentang itu,” tegasnya.
Selain itu Parosil mengimbau kepada para Peratin, agar menjadi pemimpin yang amanah, dan peduli kepada masyarakatnya.
“Jangan sampai, ketika ada masyarakat yang ingin meminta tanda tangan ataupun ada kepentingan lainnya justru peratin lebih banyak berada di kolam ikan sedang memancing,” ujarnya.
Hal tersebut disampaikan Bupati Parosil saat menghadiri pelantikan peratin terpilih di Pekon Padang Dalom, Kecamatan Balik Bukit, Kamis (12/05/2022).
“Ketika sudah menjadi Peratin, harus mampu mengayomi masyarakat, tidak boleh ada yang dibeda-bedakan semua harus disayangi,” imbaunya.
Terpisah Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Diskominfo Kabupaten Lambar, Ansori mengatakan, kemajuan dan perkembangan teknologi, utamanya sosial media seperti pisau bermata dua.
“Disatu sisi yang sangat bermanfaat namun di sisi lain juga berbahaya dan menimbulkan kerugian jika menggunakannya. Jika media sosial tidak digunakan dengan bijak dapat menyebabkan kerugian bagi pengguna dan orang lain, karena siapa saja dapat masuk dan terlibat menjadi konsumen, sekaligus produsen informasi,” terangnya.
Perubahan UU No. 18 Tahun 2008 dengan UU No.19 Tahun 2016. yang disahkan pada Oktober 2016, memuat salah satu revisi yang memberikan kewenangan terhadap pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dapat melakukan pemblokiran terhadap situs-situs tertentu.
Beberapa platform yang melanggar UU ITE tersebut, Ansori mencontohkan, Bigo Live yang diblokir pemerintah melalui Kemenkominfo RI karna mengandung pornografi.
Selain itu, Ansori juga mengatakan sanksi bagi yang melanggar UU ITE sesuai dengan Pasal 45 ayat 1 Hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar atas pendistribusian informasi elektronik bermuatan asusila.
“Serta Pasal 45 ayat 2 Hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar atas penyebaran berita bohong,” tutupnya. (Riyan)






