LAMPUNG BARAT-Kasus dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lampung Barat (Lambar), AD (38) terhadap istrinya NMS (33).
Proses perkara dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh AD, kini sudah naik ke tahap sidik. Setelah sebelumnya, dilakukan pemeriksaan pada tahap lidik oleh Satreskrim Polres Lambar.
Kapolres Lambar, AKBP Hadi Saepul Rahman SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ari Satriawan mengatakan, proses pemeriksaan hingga saat ini sudah sampai pada tahap sidik pemeriksaan terhadap saksi korban dan saksi lainnya.
“Untuk gelar perkara penetapan tersangka, hingga saat ini masih belum kita lakukan karena memang masih ada tahapan proses pemeriksaan selanjutnya. Kemarin, kita sudah melakukan pemeriksaan BAP terhadap saksi dan korban,” ujarnya.
Untuk penetapan tersangka, Ari menuturkan pihaknya belum bisa memastikan kapan karena harus ada beberapa tahapan proses pemeriksaan, setelah semua tahapan tersebut selesai pihaknya akan segera menyampaikan hasilnya.
“Salah satunya, kita harus periksa lagi saksi terlapor. Nanti kalau sudah ada hasilnya kita sampaikan,” singkatnya.
Terpisah kuasa hukum korban NMS, Zeflin Erizal meminta agar pihak penyidik segera mungkin memproses perkara tersebut hingga penetapan tersangka sebab pihaknya merasa proses perkara tersebut sangat lamban di tangani.
“Intinya kami meminta kepada pihak penyidik agar segera mungkin menetapkan pelaku sebagai tersangka, karena bukti-bukti yang sudah kita berikan cukup kuat dan sesuai yang di harapkan, karena kami menganggap proses perkara ini sangat lambat,” pungkasnya. (Riyan)











