LAMPUNG UTARA-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Utara, bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning, Rabu (18/05/2022) sekira pukul 11.30 WIB, kembali mengamankan seorang pria berinisial RS (25), warga Desa Skipi Kecamatan Abung Tinggi, terduga pelaku Penganiayaan Berat (Anirat) yang mengakibatkan korban Fregi meninggal dunia, di depan Counter Yayang Cell Kecamatan Bukit Kemuning pada malam Idul Fitri 1443 H beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres, Kamis (19/05/2022).
“Terduga RS, diamankan setelah orang tuanya menghubungi unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning, Rabu (18/05/2022) bahwa ingin menyerahkan anaknya terkait peristiwa pengeroyokan pada malam Idul Fitri,” ujarnya.
Kemudian, kata AKP Eko, Polsek yang menerima berita berkoordinasi dengan Tekab 308 hingga selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolres Lampura.
“Saat ini, petugas sedang melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap tersangka RS,” ujarnya. (Rudi)












