LAMPUNG BARAT-Jajaran Polsek Sekincau, Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil mengamankan seorang pemuda yang berinisial EM (30), warga asal pekon Hujung, Kecamatan Belalau karena diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur, Sabtu (21/05/2022).
Kapolsek Sekincau, Kompol Sukimanto mewakili Kapolres Lambar, AKBP Hadi Saepul Rahman SIK mengatakan, diamankannya pelaku karena adanya laporan terkait dugaan kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur tersebut.
“Kronologis kejadian bermula pada Sabtu (21/05/2022) sekira Jam 11.00 WIB. Korban bersama dengan ketiga orang temannya sedang bermain di air irigasi sawah milik terlapor, tidak lama kemudian terlapor melemparkan sebilah kayu ke arah Korban yang sedang bermain bersama temannya sehingga kayu tersebut mengenai kepala korban sehingga korban mengalami luka robek di bagian Kepala,” ujarnya.
Mendapatkan laporan tersebut pada hari Sabtu (21/05/2022) sekira pukul 20.30 wib Anggota Unit Reskrim Polsek Sekincau mendapatkan informasi bahwa Terlapor sedang pulang kembali menuju rumahnya,
“Mendapat informasi itu, anggota kami bersama Bhabinkamtibmas Pekon setempat langsung melakukan penangkapan sekaligus mengamankan barang bukti berupa satu batang kayu kopi yang digunakan untuk melempar korban,” ungkapnya.
Kemudian untuk proses hukum, lanjutnya. Pelaku disangkakan dengan Pasal 80 ayat 2 Junto, Pasal 76 C UU RI No.35/2014 Tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Sesuai yang tercantum pada pasal tersebut, maka pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun,” pungkasnya.(Riyan)












