LAMPUNG BARAT-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat, mengamankan seorang pria berinisial IE (46) yang diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur, Rabu (25/05/2022).
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, AKP M Ari Satriawan mendampingi Kapolres AKBP Hadi Saepeul Rahman SIK menyampaikan, sekira bulan November 2021, telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Pekon Kedamaian Bumi Agung, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat.
“Dengan cara pelaku IE (46) mengajak Korban ES (16) untuk melakukan persetubuhan atau berhubungan badan di rumah pelaku dengan cara pelaku membujuk rayu korban dengan alasan kangen dengan anaknya lalu disetubuhi dirumah pelaku,” ujar Kasat Reskrim.
Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian itu ke Polres Lampung Barat pada tanggal 19 Mei 2022 guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 Unit PPA Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut, dan pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 tim kita mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di kediamannya yang berada di Kedamaian Pekon Bumi Agung Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat,” jelasnya.
Setelah itu sekira pukul 15.00 Wib unit PPA di backup Piket Sat Reskrim mendatangi kediaman tersangka dan mendapatinya sedang dirumah dan langsung melakukan penangkapan, dan kemudian di bawa Ke Sat Reskrim Polres Lampung Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Riyan)






