Polres Lambar Tetapkan Oknum ASN Tersangka KDRT

LAMPUNG BARAT-Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lampung Barat berinisial AD (38) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya NMS (33).

AD terbukti bersalah melakukan KDRT terhadap istrinya, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat (Lambar).

Kapolres Lambar, AKBP Hadi Saepul Rahman SIK melalui Kanit lV PPA, Ipda Wahyu Fajar Dinata mendampingi Kasat Reskrim AKP M Ari Satriawan mengatakan, sebelumnya pihaknya terlebih dahulu telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka.

“Pekan lalu kita sudah melakukan gelar perkara penetapan tersangka, dari hasil proses pemeriksaan dan barang bukti yang telah kita kumpulkan, AD terbukti bersalah melakukan KDRT terhadap istrinya, sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ipda Wahyu, Senin (30/05/2022).

Dikatakannya, saat ini pelaku belum dilakukan penahanan, Selasa (31/05/2022) pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan terhadap AD untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ipda Wahyu mengatakan, tersangka AD dikenakan Pasal 44 UU No: 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Sementara itu, kuasa Hukum korban Zeflin Erizal mengucapkan terima kasih kepada tim penyidik unit PPA Satreskrim Polres Lambar yang sudah bekerja keras, sehingga pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka.

“Semoga perkara ini, segera selesai dan sebagai pihak korban berharap bisa mendapatkan keadilan seperti yang diharapkan,” pungkasnya. (Riyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *