TULANGBAWANG BARAT-Akibat kesalahan penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2021, dua mantan kepalo tiyuh dari 93 tiyuh di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), harus mengembalikan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Kedua mantan Kepalo Tiyuh tersebut, adalah Tiyuh Tirta Makmur, dan Candra Kencana Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tubaba.
Hal itu diungkapkan oleh Sekertaris Inspektorat Kabupaten Tubaba, Iwansyah, kepad wartawan, Kamis (02/06/2022).
“Berdasarkan hasil investigasi, ada dua mantan kepalo tiyuh yang harus mengembalikan Dana Desa yakni, Tiyuh Tirta Makmur dan Candra Kencana. Namun, di Tiyuh Candra Kencana sudah selesai, karena Dana Desa sebesar Rp146 juta, sudah dikembalikan ke kas tiyuh,” ungkapnya.
Iwansyah mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan kepada Pemerintah Tiyuh Candra Kencana, Dana Desa sebesar Rp146 juta yang dikembalikan mantan kepalo tiyuh berinisial MS, agar digunakan sesuai aturan sehingga kesalahan tidak terulang kembali.
“Kita akan lihat, komitmen Kepalo Tiyuh yang baru. Kalau, Dana Desa itu yang dikembali tersebut, penggunaanya tidak sesuai dengan program yang disampaikan, bisa menjadi temuan seperti tahun sebelumnya,” ujarnya.
Iwansyah menambahkan, tidak dilanjutkanya permasalah Dana Desa
Tiyuh Candra Kencana ke Aparat Penegak Hukum (APH), karena ada bukti transfer dan buku kas yang telah diterima oleh irban investigasi, sejumlah uang yang terhutang dari MS telah dikembalikan ke rekening Tiyuh Candra Kencana.
“Itulah alasannya kasus ini tidak berlanjut ke APH,” pungkasnya. (Holidin/*)












