LAMPUNG BARAT-Pengadaan lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro (PLTM) di Pekon Sindang Pagar, Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat (Lambar), diduga bermasalah.
Pasalnya, ganti rugi lahan milik masyarakat Pekon Sindang Pagar yang dilakukan pihak PLTM, diduga tidak melalui prosedur yang dianjurkan pemerintah.
Penelusuran inisiator.id, Minggu (05/06/2022) kepada pemilik lahan di Pekon Sindang Pagar, pihak perusahaan membayar lahan milik warga untuk pembangunan PLTM dengan harga yang bervariasi dari Rp50 ribu/meter hingga Rp300 ribu/meter, disesuaikan dengan lokasi lahan berdekatan dengan pembangkit listrik atau tidak.
Salah satu warga Sukrul mengaku tidak memiliki lahan. Namun, mengetahui karena memfasilitasi lahan milik mertuanya yang dibeli oleh perusahaan.
Dikatakan Sukrul, tanah milik mertuanya tersebut dibeli oleh perusahaan PLTM seharga Rp200 ribu/meter, berikut tanam tumbuh yang ada diatas lahan tersebut.

Ia mengatakan, pembayaran ganti rugi lahan oleh pihak perusahaan melalui rekening.
“Pembayarannya melalui rekening, dan proses administrasinya, pihak perusahaan mendatangi langsung rumah pemilik lahan,” jelasnya.
Sementara itu, Siti Asna mengaku tidak mengetahui harga lahan orang tuanya yang dibayar oleh perusahaan pembangunan PLTM.
“Kami enggak mengetahui proses, dan harga yang sebenarnya. Tapi, pihak perusahaan menemui orang tua kami, dan telah terjadi proses administrasi bahwa kebun telah dibayar seharga R225 ribu/meter,” ungkap sumber yang masih keluarga Siti Asna pemilik tanah.
Terpisah, salah satu warga yang mendapat ganti rugi lahan pembangunan PLTM mengaku kecewa karena lahannya dibeli perusahaan dibawah Rp100 ribu/meter.
“Saya dan beberapa kawan yang lain, merasa kecewa, karena ganti rugi lahan tidak mencapai Rp100 ribu/meter. Mau nolak sudah tidak bisa, karena sudah tandatangan dan uangnya sudah kami pakai,” ujarnya.

Terkait keluhan warga tersebut, Sekretaris Desa Pekon Way Petay, Ali Tasko mengatakan, pihaknya tidak mengetahui hingga akhir kesepakatan antara warga pemilik lahan dengan pihak perusahaan PLTM.
Ali mengatakan, pemerintah pekon hanya mengetahui, bahwa lahan milik warga sudah dibeli oleh perusahaan PLTM.
“Soal kesepakatan, dan harga kami tidak mengetahui. Namun, informasinya semua lahan yang digunakan untuk pembangunan PLTM telah dibeli dan dibayar oleh peusahaan. Kalau belum dibayar, enggak mungkin proses pembangunannya dapat dimulai,” kata Ali.
Dikatakannya, jika harga lahan milik warga dinilai sesuai NJOP sudah melebihi. “Namun, jika ada nilai lain dalam kesepakatan antara pemilik lahan dengan perusahaan, itu yang tidak diketahui oleh pemerintah pekon,” imbuhnya.
Ali mengakui, terjadi dua kali pertemuan sosialisasi dan negosiasi harga terhadap pemilik lahan, yang akan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan PLTM sebelum menemukan kesepakatan.
“Kami mendapat informasi, bahwa pihak perusahaan telah mengambil inisiatif, menyelesaikan administrasi pembelian kepada pemilik lahan dengan cara dor to dor dan pembayaran secara tunai melalui rekening pribadi pemilik lahan,” tukasnya.
Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan pihak perusahaan pembangunan PLTM belum memberikan tanggapan.
Saat wartawan ini, ingin konfirmasi pihak manajemen perusahaan belum berhasil ditemui, karena tidak ada diruang kerja. (Satoris/Riyan)










