Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Bekuk Gon Tersangka Penganiayaan

DAERAH, HUKUM, NASIONAL369 Dilihat

OGAN ILIR-Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu, Polres Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), mengamankan tersangka berinisial Gon (22), warga Desa Tanjung Atap Kecamatan Tanjung Batu, Sabtu (04/06/2022).

Tersangka Gon ditangkap polisi, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Ilham (29), warga Desa Tanjung Atap, Jumat (03/06/2022) lalu.

Akibat dugaan penganiayaan tersebut,
Ilham mengalami luka telapak tangan sebelah kiri. Kemudian, korban Ilham melarikan diri ke rumah Bidan Wardah untuk berobat, sedangkan tersangka Gon langsung pergi.

Atas kejadian itu, berdasarkan Laporan masyarakat Polisi nomor:LP/B-18/VI/2022/Res OI/Sek TGB, tanggal 04 Juni 2022. Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu melakukan penangkapan terhadap tersangka Gon dirumahnya tanpa ada perlawan.

“Iya kita telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Gon, yang diduga melakukan penganiayaan,” kata Kapolsek Tanjung Batu, AKP Sondi Fraguna, Minggu (05/06/2022).

Dikatakannya, saat ini tersangka Gon berikut barang bukti diamankan di MapolsekTanjung Batu, guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka Gon akan ditindak dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya.(Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *