LAMPUNG UTARA-Unit Reskrim Polsek Sungkai Jaya, Polres Lampung Utara (Lampura) mengamankan seorang pria berinisial RB (40) yang diduga melakukan pencurian sepeda motor merk Suzuki Fu, dan handphone, Senin (06/06/2022).
Tersangka RB, diamankan petugas di rumahnya di Kelurahan Rejosari Kotabumi, Kabupaten Lampura bersama barang bukti 1 unit handphone.
Kapolsek Sungkai Jaya, Iptu Winardi mewakili Kapolres Lampura membenarkan telah mengamankan tersangka RB sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/45/V/B/2022/Polda Lpg/Polres LU/Sektor Sk.Jaya an.korban/pelapor Sukardi.
Dikatakan oleh Kapolsek, peristiwa yang dialami korban terjadi di rumahnya di Desa Cempaka Kecamatan Sungkai Jaya Kabupaten Lampura, Jumat (27/05/2022).
“Saat itu, korban tengah istirahat tidur, dan tersangka RB masuk melalui jendela rumah. Dan, mengambil barang-barang milik korban berupa 1 unit sepeda motor merk Suzuki Fu, dan 1 unit handphone dengan kerugian ditaksir Rp10 juta, dan korban melaporkannya ke Polsek Sukai Jaya.
Selanjutnya, kata Kapolsek, atas laporan korban petugas menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, Senin (06/06/2022).
“Tersangka RB, berhasil ditangkap di rumahnya, dengan barang bukti 1 unit handphone,” jelas Iptu Winardi, Senin (06/06/2022).
Ditambahkanya, saat ini tersangka RB bersama barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Lampura guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Rudi)












