LAMPUNG UTARA-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara, menangkap dua orang terduga pelaku narkoba yakni, AG (26) warga perumahan Bumi Permai Indah Kelurahan Kelapa Tujuh Kotabumi, dan rekannya MD (27), warga Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan.
Selain membekuk kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti yakni, klip plastik bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,90 gr, bundel plastik klip, 1 lakban bening, dan dua unit handphone.
Tersangka AG dan MD, ditangkap Satresnarkoba Polres Lampung Utara (Lampura), Senin (13/06/2022) di Jalan Perumahan Bumi Indah Permai Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatres Narkoba Polres Lampura, AKP Made Indra mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail SIK saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Senin (13/06/2022).
AKP Made menambahkan, sebelum menangkap terduga AG dan MD, petugas sekira pukul 09.00 WIB telah menangkap seorang inisial MA (22) warga Persatuan Kelurahan Kotabumi Udik, di Jalan Poros Sindangsari dengan barang bukti dua plastik bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu bruto 2.00 gr.
“Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lampura, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan, ketiganya akan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau.Pasal 112 ayat (2) UU No:35/2009, tentang narkotika,” pungkasnya. (Rudi)











