Kejari Tuba Tahan Dua Tersangka APBT Panaragan

TULANG BAWANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang, menahan dua tersangka dugaan korupsi Anggaran dan Belanja Tiyuh (APBT) Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) tahun 2021, Rabu (15/06/2022).

Kedua tersangka yang ditahan yakni,
FAE (40) Kepala Tiyuh Panaragan, dan EP (29) Sekertaris Tiyuh Panaragan.

Kasi Intel Kejari Tuba, Leonardo Adiguna mengatakan, dua tersangka korupsi itu FAE (40) menjabat Kepala Tiyuh Panaragan, dan EP (29) Sekertaris Tiyuh Panaragan tahun 2021.

Penahan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang No: PRINT-01/L.8.18/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang No: PRINT-02/L.8.18/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022.

“Perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan APBT Panaragan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tubaba tahun 2021, dengan dugaan nilai kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 455, 846 juta,” jelas Leo dilansir dari siaran persnya.

Ditambahkannya, saat ini kedua tersangka akan dilakukan penahanan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Tuba, di Rutan Polres, dan Kelas IIB Menggala. (Tw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *