OGAN ILIR-Jajaran Unit Reskrim Polsek Indralaya, Polres Ogan Ilir meringkus dua tersangka yang diduga pencuri, dan penadah sepeda motor.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie mengatakan, ungkap kasus ini berdasarkan laporan pemilik motor.
“Dua tersangka sudah kami amankan di Mapolsek Indralaya,” kata Herman didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, Jumat (24/06/2022).
Peristiwa pencurian terjadi di wilayah Desa Tanjung Agung Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada akhir Mei 2022 lalu.
Ketika itu, tersangka pencurian berinisial SZ alias Endet (23) meminjam sepeda motor kepada rekannya.
Pemilik motor yang tak curiga meminjamkan kendaraannya, karena tersangka beralasan ingin mengambil uang di rumah. Namun, tersangka tak kunjung mengembalikan kendaraan yang dipinjamnya.
“Korban curiga, karena tersangka tak kunjung kembali. Akhirnya, melapor ke polisi,” ujar Herman.
Polisi yang melakukan penyelidikan lalu mengamankan tersangka di Indralaya.
Setelah melakukan pengembangan, Tim Macan Putih Polsek Indralaya juga mengamankan seorang penadah motor berinisial RA (20).
“Oleh tersangka, motor itu dijual Rp4,6 juta kepada penadah,” ungkap Herman.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tas selempang dan baju dari hasil penjualan sepeda motor.
Bahkan, tersangka juga mengaku hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkoba.
“Para tersangka, beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut. Tersangka penggelapan mengaku uang penjualan motor untuk beli sabu,” terang Herman. (Rian)






