Pembangunan Kantor Bupati Pesibar Capai 69,34 Persen

PESISIR BARAT-DPRD Kabupaten Pesisir Barat menggelar rapat paripurna jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021.

Rapat paripurna tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nazrul Arif didampingi wakil ketua 1 dan 2, dan dihadiri oleh anggota dewan, Wakil Bupati (Wabup) A ZulQoini Syarif, Forkopimda, dan sejumlah pejabat Kabupaten Pesibar.

Dalam rapat paripurna tersebut, Wabup A ZulQoini Syarif menyatakan, saran maupun koreksi yang disampaikan fraksi-fraksi dalam pandangan umum atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, dengan harapan Raperda ini lebih baik dan sempurna.

“Sisa Lebih Perhitungan (Silpa), dapat kita formulasikan dalam perubahan APBD,” ujar Zulqoini.

Menjawab pandangan umum F-PKB, terkait progres pembangunan kantor Bupati Pesibar. Wabup Zulqoini menjelaskan, pembangunan kantor bupati saat ini sudah mencapai 69,34 persen, dengan anggaran mencapai Rp146,35 miliar.

Sedangkan, lanjutnya, anggaran yang sudah dibayarkan kepada PT Jaya Konstruksi selaku pihak ketiga pembangunan kantor bupati mencapai Rp128,84 miliar.

“Berdasarkan data tersebut, maka Pemkab Pesibar masih kekurangan pembayaran Rp17,51 miliar terhadap realisasi pekerjaan,” jelasnya.

Menurut Zulqoini, dalam proses pelaksanaannya terjadi stagnansi kemajuan pekerjaan, karena pandemi Covid-19 pada tahun 2020 dan 2021 yang berakibat pada keterlambatan pengiriman material, dan pengurangan tenaga kerja.

Kemudian, imbuhnya, pada tahun 2021 juga terjadi refocusing anggaran yang berakibat pada penangguhan pembayaran pekerjaan. Akibat keterlambatan tersebut, dilakukan reschedule pekerjaan dan akan selesai pada tahun 2022.

“Penjelasan ini, sekaligus menjawab pandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi Golkar dan Perindo,” kata Zulqoini.

Wabup Pesibar berharap, penjelasan yang disampaikannya tersebut, dapat menjawab semua pertanyaan, saran dan imbauan serta koreksi yang termuat dalam pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.

“Apabila masih ada, yang memerlukan uraian lebih rinci dan diperlukan jawaban serta penjelasan secara teknis dan lebih luas, tentunya dapat dibahas dalam pertemuan dengan komisi-komisi maupun forum lainnya,” pungkasnya. (Nova)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *