LAMPUNG UTARA-Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara, berhasil meringkus enam pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di lima lokasi berbeda.
Ke enam orang tersangka yakni, EF (21) warga Kelapa Tujuh, MR (21) warga Kota Alam, AS (22) warga Gang Dadali, VRW (24) warga Rejosari, EI (24) warga Gang Merak, RP (26) warga Gang Merdeka Kotabumi Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Kasat Narkoba Polres Lampura, AKP Made Indra mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail SIK membenarkan penangkapan ke 6 orang pelaku tersebut.
“Penangkapan yang dilakukan tim Opsnal Sat Narkoba itu berhasil atas bantuan informasi dari masyarakat,” kata AKP Made Indar, Rabu (20/07/2022).
Pertama kali EF dan MR ditangkap Senin 18 Juli 2022 sekira pukul 20.0 WIB di dalam rumah yang beralamat di Jalan Alamsyah RPM Kelurahan Kelapa Tujuh berikut barang bukti 1 buah pirek, 2 bungkus plastik klip bening, 1 buah alat hisap sabu (bong), 4 buah sedotan plastik bening, 1 buah korek api gas, 1 buah gulungan aluminium foil, 1 buah cortonbut dan 1 buah kotak rokok Sampoerna MILD 12.
Kemudian pukul 21.00 WIB petugas kembali mengamankan AS saat berda di di Gang Dadali V Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tanjung Aman dengan barang bukti 1 bungkus paket sabu-sabu bruto 0,18 gram, 3 buah pipa kaca (pirex) dan 1 buah kotak rokok Surya 12.
Tidak berhenti disitu keesokan harinya Selasa 19 Juli 2022 tim Opsnal Satnarkoba Polres Lampura kembali lagi mengamankan VRW dengan barang bukti 4.bungkus paket Ganja bruto 4,40 gram, 1 linting puntungan ganja bruto 0,14 gram, 13 kertas papir warna putih saat berada didalam rumah yang beralamat di Jalan Pangeran Jinul Rejosari.
Selanjutnya tim menuju Jalan Kapten Mustofa Gang Merak I Kelurahan Tanjung Harapan dan berhasil mengamankan EI dengan barang bukti 48 butir Pil Camlet Alprazolam, 1 buah tas kecil warna hitam, dan 1 unit Handphone merk OPPO warna hitam biru.
Yang terakhir tim mengamankan RP di Jalan Jendral sudirman Gang Merdeka Kelurahan Tanjung aman berikut barang bukti 1 buah pil Alprazolam, 4 bungkus bekas pakai pil esilgan, dan 1 unit Handphone merk I Phone warna abu-abu.
“Keenam tersangka, sudah diamankan di Polres Lampura guna proses lebih lanjut, terhadap pelaku dapat dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No: 35/2009 atau ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI No: 35/2009, tentang narkotika,” tegas AKP Made Indra.(Rudi)






