Korupsi APB Pekon, Kejari Lambar Resmi Menahan Mantan Peratin Lumbok Timur

DAERAH, LAMPUNG BARAT378 Dilihat

LAMPUNG BARAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat resmi menahan mantan peratin Pekon (Desa) Lumbok Timur, Kecamatan Lumbok Seminung yang bernama Miranto atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Pekon tahun anggaran 2021.

Kepala Seksi Intelijen Zenericho mewakili Kepala Kejari Lampung Barat Deddy Sutendy menjelaskan terdakwa resmi di lakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 13 Desember 2022 sampai dengan 1 Januari 2023 mendatang hal itu guna pemeriksaan lebih lanjut dan juga agar terdakwa tidak melarikan diri.

“Jadi kemaren telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap ll perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Tahun Anggaran 2021 di Pekon Lumbok Timur atas nama Miranto dari Penyidik Tipikor Polres Lampung Barat,” kata Zenericho.

Dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan peratin Lumbok Timur periode 2016-2022 tersebut Zenericho mengungkapkan pihaknya telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan melakukan penuntutan terhadap terdakwa Marinto pada proses persidangan yang akan di gelar.

“Jaksa yang di tunjuk yaitu Mart Mahendra Sebayang, Yayan Indriana, Hakim Agoeng Tirtayasa, Deni Kurniawan, Muhammad Eri Fatriansyah dan Ansori Apriyadi. Berdasarkan hasil pemeriksaan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBPekon Lumbok Timur tahun anggaran 2021 dengan kerugian negara sebesar Rp429.058.700.,” ungkapnya.

Modus mantan peratin dua periode tersebut dalam melakukan tindak pidana korupsi tersebut yaitu dengan melakukan kegiatan pembangunan drainase, tembok penahan tanah dan rehabilitasi balai pekon yang memang sudah mengalami kerusakan di beberapa bagian gedung.

Terdakwa juga diduga telah melakukan pemalsuan terhadap surat pertanggungjawaban agar seolah-olah item pembangunan yang akan dilakukan sudah di kerjakan padahal dalam realisasinya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) yang dikerjakan hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan unit Tipikor Polres Lampung Barat beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya tersebut terdakwa dinyatakan melanggar Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) UU NO. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo 18 huruf b UU NO.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider Pasal 3 UU NO. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo 18 huruf b UU NO.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun. (Abu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *