Polres Lampura Tindak Lanjuti Dugaan Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

DAERAH, LAMPUNG UTARA410 Dilihat

LAMPUNG UTARA – Kasus dugaan terjadinya tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara (Lampura) yang diduga dilakukan oleh salah seorang pengasuh, kini tengah di dalami oleh penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampura, Minggu (8/1/2023).

Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampura membenarkan pihak korban dengan didampingi orang tuanya telah datang ke Mapolres setempat, Jumat (6/1/2023) malam.

“Sejauh ini, pelapornya/korban yang datang ke Mapolres ada satu orang dan sedang kita arahkan untuk dilakukan visum yang juga nanti akan didampingi oleh personil unit PPA kita, penjelasan terkait kornologis dan lain-lain, nanti kita sampaikan setelah kita ketahui hasil pemeriksaan dari korban maupun saksi-saksi, ” terang Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim melanjutkan, untuk terduga pelaku inisial AH warga Desa Negara Bumi, Kecamatan Sungkai Tengah, keberadaannya masih dalam penyelidikan dan pencarian karena yang bersangkutan tidak berada ditempat. (*/rudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *