LAMPUNG UTARA – Berita beberapa hari lalu tentang dugaan terjadinya tindak perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh oknum pengasuh salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara (Lampura) temui titik terang.
Terduga pelaku berinsial (AH) yang sempat menghilang, akhirnya diserahkan keluarganya (isteri) dengan didampingi seorang tokoh masyarakat ke Polres Lampura, Selasa (10/01/2023).
Terduga pelaku AH telah diterima unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampura untuk selanjutnya di lakukan proses penyidikan.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi S.H., mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan terduga pelaku AH (46) dan mengatakan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan.
“Hingga sekarang korban yang melapor bertambah 3 (tiga) orang, jadi semuanya berjumlah 4 (empat) orang, mereka korban rata-rata antara usia 14-16 Tahun, “terang Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengatakan, terhadap status yang bersangkutan (AH), sudah melakukan gelar perkara kemudian telah menetapkannya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Polres.
“Lain-lain terkait perkembangannya nanti kita sampaikan kerena sekarang masih terus kita lakukan pendalaman. Terima kasih kepada rekan-rekan media yang turut mendoakan pengungkapan kasus ini, “pungkasnya (Rudi)






