WAY KANAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan menetapkan 45 personel sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024 mendatang di aula KPU Way Kanan, Rabu (11/01/2023).
Ketua KPU Way Kanan, Rifki Darmawan didampingi Sekretaris Arifin mengatakan, bahwa penetapan ini dilakukan sebagaimana ketentuan Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2022 di mana Sekretariat PPK ditetapkan paling lambat 7 hari sejak PPK diambil sumpah.
Penempatan personil Sekretariat PPK merupakan fasilitas dari pemerintah daerah dalam mendukung Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan personil Sekretariat PPK dituangkan melalui Keputusan Bupati Way Kanan.
Ditambahkan Ketua KPU Way Kanan bahwa untuk Pemilu 2024, terdapat kelonggaran untuk jajaran staf sekretariat PPK, bisa dari non-ASN/Honorer yang bekerja di lingkungan Pemkab Way Kanan.
“Harapan saya, jajaran sekretariat dapat membantu dan memfasilitasi tugas-tugas yang dilaksanakan oleh PPK sehingga seluruh tahapan Pemilu 2024 terselenggara dengan lancar di semua tingkatan,” harap Refki.(*/fito)






