Inspektorat Mulai Audit Anggaran Dishub Tubaba yang Diduga Syarat Penyimpangan

TULANGBAWANG BARAT – Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mulai melakukan audit terhadap dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Realisasi Anggaran Tahun 2021 Dinas Perhubungan (Dishub) Tubaba yang diduga syarat penyimpangan.

Perana Putera, Inspektur Kabupaten Tubaba melalui Inspektur Pembantu (Irban) V, Muslim mengatakan, pihaknya telah menerima dokumen LPJ dari Dishub Tubaba terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran pada tahun 2021, Kamis (19/01/2023)

” Sebelumnya Kadishub dan kepala UPTD sudah kita panggil, mereka sudah menyerahkan dokumen laporanĀ  pertanggungjawaban ke kami melalui bendaharanya,” terang Muslim.

Menurut Muslim, hal tersebut merupakan bentuk keseriusan pihak Inspektorat dalam menyikapi informasi pemberitaan yang berkembang dari sejumlah awak media yang viral beberapa hari belakangan ini

“Sebelum pihak dishub menyerahkan dokumen tersebut, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap kepada dinas, mereka sendiri beralasan bahwa tidak ada prilaku tindak pidana pungli dalam pembuatan surat rekomendasi izin uji KIR kendaraan,” kata Muslim.

Selain itu, Muslim juga menegaskan akan mempelajari secara mendalam bagaimana proses perencanaan dan pelaksanaan yang di lakukan pihak Dishub, kemudian akan lakukan audit secara mendetail.

” Kami minta waktu selama empat belas (14) hari untuk melakukan audit, kemudian nantinya pasti akan ketahuan tidak tindak pidana penyimpangannya atau kerugian negara yang di lakukan dimana,” tegasnya.

Lanjut Muslim, berdasarkan keterangan Kadishub, Zulkifli, kuasa pengguna Anggaran (KPA) Tahun 2021 tersebut melibatkan Kepala Dinas yang menjabat sebelumnya.

” Mereka mengaku dokumen itu masih tanggung jawab kadishub yang lama, maka pihak Inspektorat juga akan melakukan pemanggilan terhadap Marwan Aziz Kadishub yang lama untuk dimintai keterangannya,” cetusnya.

Muslim menyatakan, jika dari hasil audit ditemukan ada potensi kerugian negara maka pihaknya akan memberi rekomendasi waktu selama 60 hari untuk mengembalikan ke kas negara.

” Setelah kita audit ada temuan penyimpangan yang bersangkutan nantinya akan di lakukan pembinaan, kami sarankan untuk bertanggung jawab memulangkan kerugian uang tersebut ke Kasda.Makanya kita lihat dulu nilainya berapa, jika dalam batas waktu yang sudah ditentukan pihak yang bersangkutan tetap tidak memulangkan maka akan direkomendasikan ke Aparat penegak Hukum (APH),” pungkasnya.(Hol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *