
METRO – Masa jabatan Wali dan Wakil Walikota Metro Wahdi dan Qomaru Zaman bakal dipangkas dari Lima tahun dalam satu periode kini menjadi kurang lebih tiga tahun. Wahdi pun memastikan akan memastikan akan maju kembali dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2024 mendatang.
Pemangkasan masa jabatan kepala dan wakil kepala daerah telah mendapat legitimasi dari majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 18/PUU-XX/2022.
Masa jabatan Walikota Metro ditaksir terpangkas sekitar dua tahun. Itu terjadi lantaran dampak dari pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 yang telah dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
Saat dikonfirmasi awak media, Walikota mengaku akan mengikuti seluruh ketentuan dari pusat terkait dengan Pilkada.
” Undang-undang mengatakan bahwa pemilihan dilaksanakan tiap lima tahun sekali secara terbuka, tapi kita kan ikut juga pusat. Itu saja,” ujarnya saat dikonfirmasi usai kegiatan Musrenbang di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Senin (30/1/2023).
Kendati demikian, Wahdi meminta pemerintah pusat dapat berfikir tentang lama masa jabatan Kepala Daerah yang dinilainya berdampak pada upaya memaksimalkan pembangunan.
“Ya sebaiknya pemerintah pusat berfikir bahwa pemerintahan daerah menjalankan itu untuk kemakmuran semua masyarakat, pembangunan nasional. Seharusnya begitu,” ucapnya.
Meskipun begitu, ia kembali menegaskan bahwa dirinya menerima apapun aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Saya sih menerima saja berapapun yang diberikan Allah kepada saya, saya terima saja ya. Yang penting kita bekerja baik, Insyaallah,” cetusnya.
Sementara ketika ditanyakan soal adakah rencana mencalonkan diri di Metro, ia memastikan akan kembali maju mencalonkan diri sebagai Walikota Metro. Ia berjanji akan membangun Kota Metro.
“Ada. Saya berusaha untuk membangun Kota yang saya cintai ini dengan sebaik-baiknya. Sudah itu saja,” ungkapnya.
Ia juga membeberkan langkah yang akan dilakukan untuk menghadapi tahun politik tahun 2024 yang telah dimulai pada 2023.
“Langkahnya adalah Allah berikan kesehatan kepada saya, kapanpun saya akan turun ke masyarakat,” bebernya.
“Alhamdulillah hampir dua tahun ini saya tidak pernah izin sekalipun, cuti apalagi. Sudah itu saja,” sambungnya.
Diketahui, masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Metro Wahdi dan Qomaru Zaman semestinya habis pada 26 Februari 2026 mendatang. Hal tersebut lantaran keduanya dilantik tepat pada 26 Februari 2021 lalu.
Dalam putusan MK tersebut dituliskan bahwa kebijakan memformulasikan penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota termasuk pemotongan atau pengurangan masa jabatan kepala daerah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada) bersifat transisional atau sementara dan sekali terjadi (einmalig) demi terselenggaranya pemilihan serentak nasional pada 2024.
Sehingga pemilihan berikutnya berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota bersamaan dengan periodisasi pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yakni setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak nasional.
Dalam putusan MK juga disebutkan bahwa bentuk kompensasi yang diterima oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terkurangi masa jabatannya karena tidak sampai satu periode diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode. (sgt)











