KPU Way Kanan Tetapkan Lima Dapil

DAERAH, METRO417 Dilihat

WAY KANAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melalui Peraturan Nomor 6 Tahun 2023 menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk Pemilu 2024 di wilayah Way Kanan, Selasa (07/02/2023).

Ketua KPU Way Kanan, Refki Dharmawan didampingi Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Noprisyah Harianto mengatakan, bahwa Dapil untuk Kabupaten Way Kanan tetap 5 Dapil dengan alokasi kursi DPRD tetap 40 kursi. Yang membedakan hanya penambahan Kecamatan Umpu Semenguk di Dapil Way Kanan 1 yang merupakan pecahan dari Kecamatan Blambangan Umpu tanpa penambahan kursi.

“Untuk diketahui, kelima Dapil tersebut adalah Dapil Way Kanan 1 sebanyak 9 kursi mencakup Kecamatan Blambangan Umpu, Negeri Agung dan Umpu Semenguk,” katanya.

Refki melanjutkan, dapil Way Kanan 2 dengan 7 kursi mencakup Bahuga, Way Tuba, Buay Bahuga dan Bumi Agung. Dapil Way Kanan 4 dengan 6 kursi mencakup Baradatu dan Gunung Labuhan, dan Dapil Way Kanan 5 dengan 9 kursi mencakup Kasui, Banjit dan Rebang Tangkas.

“Sedangkan DPR RI, Kabupaten Way Kanan masuk Dapil Lampung 2 bersama-sama Kabupaten Lampung Timur, Lampung Tengah, Tulang Bawang, Mesuji, Tulang Bawang Barat dan Lampung Utara dengan alokasi 10 kursi. Dan DPRD Provinsi, Kabupaten Way Kanan masuk dalam Dapil Lampung 5 bersama-sama Kabupaten Lampung Utara dengan alokasi 11 kursi,” terangnya.

Refki menambahkan kiranya masyarakat dapat mendukung dan mensukseskan tahapan Pemilu 14 Februari 2024, dimana saat ini sedang dalam tahapan Pemutakhiran data pemilih, termasuk didalamnya akan dilaksanakan coklit mulai 12 Pebruari hingga 11 April dan verifikasi faktual syarat dukungan calon DPD.

“Masyarakat dapat mengecek data dirinya di laman cekdptonline.kpu.go.id dan apabila belum masuk dapat langsung melaporkan untuk diinput,” tutupnya.(Sandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *