PESISIR BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat (Pesibar) menggelar rapat paripurna persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Pesisir Barat tahun 2023. Yang dilaksanakan di Aula Rapat Gedung DPRD Lantai III, Senin (20/03/2023).
Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan regulasi/aturan perundang-undangan dalam pelaksanaan roda pemerintahan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Staf Ahli Bupati, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pelaksana di Lingkup Kabupaten Pesisir Barat, Forkopimda Pesisir Barat dan Lampung Barat, Tenaga Ahli Fraksi.
Dalam sambutan Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal, yang diwakili oleh Wakil Bupati Pesisir Barat, A.Zulqoini Syarif, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas kebersamaan dalam pembangunan di Bumi Para Sai Batin dan Para Ulama (Julukan Kabupaten Pesisir Barat/Krui).
“Kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan Daerah yang terus terpelihara menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai agenda pembangunan Kedepan”, ucap Zulqoini.
Dilanjutkannya, dalam proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terdapat tahapan fasilitasi atau pengawasan oleh Gubernur sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Kemudian, lanjut Zulqoini menyampaikan bahwa peraturan daerah merupakan produk hukum yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI), terkasuk juga di Kabupaten Pesisir Barat. Ia juga berharap, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Inisiatif kali ini dapat mewujudkan Pemerintahan yang baik (Good Governance) di wilayah Pemkab Pesisir Barat.
“Peraturan Daerah merupakan salah satu produk hukum yang berlaku di NKRI tidak terkecuali di Kabupaten Pesisir Barat. Oleh karenanya, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Pesisir Barat diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang baik (Good Governance) di Kabupaten Pesisir Barat”, pungkasnya. (Nova)












