WAY KANAN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Way Kanan menyelenggarakan kegiatan kampanye kewajiban sertifikasi produk halal 2024 di dua lokasi.
Adapun lokasi pertama bertempat di Kecamatan Baradatu yang dipimpin oleh Kepala Kemenag Way Kanan, Maryan Hasan. Sedangkan lokasi kedua bertempat di Kecamatan Pakuan Ratu dipimpin oleh (Kasi Bimas) Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Ali Sholihin.
Maryan Hasan dalam sambutannya mengatakan, semua produk yang diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal pada tahun 2024. “Mencakup produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk makanan dan minuman”, kata Maryan.
Kewajiban bersertifikat halal merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.
“Berdasarkan hal tersebut, sertifikasi halal telah dijadikan sebagai salah satu program prioritas di Kementerian Agama”, tutupnya.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat halal bagi pelaku usaha, entry data pelaku usaha on location dan kampanye mandatory halal. Kampanye mandatory halal dilakukan dengan berjalan memasuki pasar dan mensosialisasikan program sertifikat halal melalui pengeras suara disertai pembagian sertifikasi halal kepada para pedagang dan masyarakat.
Diketahui kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas (Indag) Industri dan Perdagangan, Camat Baradatu, (Forkopimcam) Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan, (KUA) Kepala Kantor Urusan Agama, Kepala (MAN) Madrasah Aliyah Negeri berserta siswa-siswi. Serta (ASN) Aparatur Sipil Negara Kemenag, dan Penyuluh Agama Islam.(Sandi)












