TULANGBAWANG BARAT, Inisiator – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, Berinisial N merasa dizolimi setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Tersangka N mengungkapkan pada awak media bahwa dirinya merasa di Dzolimi. Karena dia merasa selama ini dia sudah bekerja dengan baik dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Saya merasa di Dzolimi tolong rekan-rekan catat, saya memenuhi amanat Undang-undang dan jelas saya membantah semua tuduhan itu, saya ngelawan, karena ini kewenangan yang sewenang-wenang,” ungkapnya
Sementara Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubaba, Risky didampingi Kasi Intel Dodi Ardiansyah menerangkan bahwa penetapan tersangka (N) terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan pada Dinas PPKB tahun anggaran 2021 dan 2022 yang bersumber dari DAK.
Dijelaskan Risky, bahwa Dinas PPKB Tububa di tahun 2021 menerima BOKB Rp.3.685.266.100 (Fisik dan Non-fisik), dari penyerapan BOKB sejumlah Rp.2.247.155.100, yang didistribusikan untuk kegiatan hanya Rp.1.691.616.487 dan sisanya Rp.555.538.613,
“Sedangkan pada tahun anggaran 2022 DPPKB menerima Rp.3.235.549.000 (Fisik dan Non-fisik), dari sejumlah Rp.2.992.302.000 (DAK Non-Fisik) yang didistribusikan atau digunakan untuk kegiatan hanya Rp.2.498.337.944 dan sisanya Rp.493.964.056,” jelasnya Senin (18/09/2023).
Sehingga, lanjut dia, total yang tidak didistribusikan pada TA 2021 dan 2022 sebesar Rp.1.049.502.669. Yang mana selama pencairan anggaran DAK Non-Fisik, seluruh anggaran tersebut disimpan oleh tersangka N di rekening pribadinya.
“Sisa anggaran TA 2021 dan 2022 tidak digunakan untuk kegiatan dan tidak ada laporan pertanggung jawaban untuk apa,” ungkapnya.
Untuk itu, atas perbuatan nya, tersangka N dikenakan pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi dan subsider pasal 3 dengan ancaman pidana untuk pasal 2 minimal 4 tahun penjara dan pasal 3 minimal 1 tahun penjara.(Hol)






