PESAWARAN — Kapolres Pesawaran AKBP Maya H. Hitijahubess menyebut, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku, kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di pasar Gedong Tataan Desa Sukaraja pada sabtu 11 Nopember 2023 sekitar jam 09.30 wib yang dilakukan pelaku Firmasyah terhadap korbannya Aan Suhendar dipicu rasa cemburu.
“Berawal saat korban AS datang ke lapak milik istrinya untuk berpamitan kerja, yang diketahui, istri korban merupakan pedagang di pasar Gedong Tataan. Usai berpamitan kepada istrinya, korban lantas mendatangi salah satu warung untuk sarapan dan minum kopi, dan kebetulan diwarung tersebut tempat istri pelaku bekerja,”kata Kapolres Pesawaran AKBP Maya H. Hitijahubessy saat memimpin konfrensi pers di halaman Mapolres setempat, pada Rabu (15/11/2023).
Kapolres Maya juga melanjutkan, tak lama kemudian datanglah pelaku yang saat itu tengah mencari istrinya yang hendak dijemput pulang, namun sang pelaku tidak menemukan istrinya. Dan akhirnya pelaku menemukan istrinya yang saat itu sedang mengobrol bersama korban.
“Ini keterangan dari pelaku yang kami himpun, pelaku akhirnya cemburu, karena sebelumnya istri pelaku pernah menyampaikan kepada pelaku bahwa dirinya pernah digoda korban. Kemudian pelaku menengur kedua orang tersebut seraya berkata”kamu orang ini ngapain, ” Ujar pelaku, sambil mencabut pisau dan pelaku langsung menusukan pisau tersebut ketubuh korban secara beruntun, karena korban mengalami pendarahan yang cukup serius akibatnya korban meninggal dunia, “ungkap Kapolres.
Sementara, Kepala Satreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin dengan tegas mengatakan, sesuai hasil rekontruksi kemarin, melihat, mengetahui, dan mendengar, bahwa terkait hutang piutang memang setelah kita dalami pemeriksaan memang benar ada.
“Terkait dekorasi tapi persoalan itu sudah diselesaikan dengan baik oleh istri pelaku sebelum kejadian ini, dan menurut pengakuan pelaku, bahwa korban pada saat minum kopi diwarung tersebut sambil menggoda istrinya,” ujar AKP Supri.
Terpisah, Firmansyah, pelaku peganiayaan mengaku cemburu dan menyesal, dan kata dia, kejadian tersebut terlalu cepat dan diluar kendali emosinya.
“Saya sangat cemburu, melihat dia (korban) meledek ledek istri saya, dan saya juga menyesali perbuatan saya, kejadian itu sangat cepat” Kata Firmansyah.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 38 Tahun 1946 tentang KUHP diancam dengan pidana paling lama 15 tahun penjara, atau juncto pasal 351 ayat (3) UU RI Nomor 1 tahun 1946 diancam karena penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dengan pidana penjara selama 7 tahun. (Indra).












