Dua Pemeras Yang Mengaku Anggota Bin Mabes Polri Ditangkap Polisi

DAERAH, PESAWARAN474 Dilihat

PESAWARAN – Mengaku sebagai anggota Badan Intelejen Nasional (BIN) Mabes Polri dua orang asal Desa Rowo Rejo Kecamatan Negri Katon melakukan tindakan melawan hukum dengan memeras Ahmad Sujarwadi (30) warga Tresno Maju Kecamatan Negri Katon.

Kedua pelaku bernama Bambang Irawan (46) dan Muhammad Hasyim (46). Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka karena korban telah melakukan pungli dan bakal dilaporkan oleh kedua tersangka.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, mengatakan, dugaan terjadinya tindak pidana pemerasan dengan ancaman itu terjadi dijalan desa Ponco kresno Kecamatan Negeri katon, Kabupaten Pesawaran.

“Kejadian tersebut bermula ketika pelaku datang kerumah korban pada tanggal 24 November 2023 sekira jam 13.50 wib bersama 1 (satu) rekan pelaku yang mengaku bernama Hasyim dengan menunjukkan kartu anggota BIN dan menakuti korban bahwa korban mempunyai kesalahan yaitu melakukan pungli karena sebagai agen BRILINK memungut uang jasa. Karena korban merasa ketakutan dan pelaku terus mengancam korban apabila tidak menyerahkan uang senilai Rp.25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), pelaku dapat menangkap korban,”kata Supriyanto Husin.

Karena merasa terancam, lanjut AKP Supriyanto Husin, korban akhirnya menyanggupi permintaan Pelaku, namun, korban hanya memberi Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dan diserahkan kepada pelaku yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban.

“Beberapa hari kemudian korban ditelpon melalui WhatsApp oleh Pelaku agar menyerahkan uang kembali dari permintaan pelaku, akan tetapi korban tidak bisa menyanggupi dan meminta waktu 10 (sepuluh) hari kedepan.”tambah Supriyanto Husin.

Kemudian, kata Kasat reskrim, pelaku kembali mengirim Pesan melalui chat whatsApp dengan korban, agar menyerahkan uangnya, dan pada saat ditemui oleh korban dilokasi yang ditentukan oleh pelaku sekira jam 17.30 Wib, korban menyerahkan uang senilai Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Pelaku dan kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

Setelah pelaku menggondol uang hasil perasan dari korban, pada jarak Kurang Lebih 50 meter, Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran yang sebelumnya sudah dihubungi korban melalui Telepon pada Senin 04 Desember 2023 Sekira Pukul 14.00 WIB karena merasa curiga terhadap pelaku yang mengaku sebagai anggota BIN Mabes Polri.” Imbuh Supriyanto Husin”.

Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp 7.500.000 (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Pelaku kini diamankan di Polres Pesawaran guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan laporan masyarakat yang kami terima, Kami langsung mendatangi TKP bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran yang berada di Desa Tresno Maju, Kec. Negeri Katon, Kab. Pesawaran yang dijadikan tempat janjian oleh pelaku an. Bambang Irawan (46) untuk bertemu dengan korban an. Ahmad Sujarwadi (30). Setelah mendapatkan informasi dari korban bahwa pelaku sudah menunggu di tempat janjian yang telah disepakati, usai Korban Ahmad Sujarwadi menyerahkan Uang Kepada pelaku Bambang Irawan, Sekira Jam 17.30 Wib Kami langsung mengamankan Pelaku dan barang bukti, “ungkap dia.

Setelah dilakukan introgasi kepada pelaku yang bernama Bambang Irawan, dia menyebut bahwa Muhamad Hasim (46) juga turut melakukan pemerasan kepada korban Ahmad Sujarwadi (30).

“Kemudian Kami bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran melanjutkan penangkapan Muhammad Hasim dikediaman nya. di Desa Roworejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran sekira jam 18.30 Wib. Kemudian kedua pelaku berikut barang bukti diamankan ke polres pesawaran guna proses penyidikan lebih lanjut.”tandas Supriyanto Husin.

Dari tangan Pelaku, polisi berhasil mengamankan Barang bukti berupa 1 (satu) unit HP OPPO A58 warna Light Blue, 1 (satu) unit HP OPPO warna putih, 1 (satu) bungkus obat Paramex yang tersisa satu tablet, 1 (satu) bungkus rokok merk Sergio yang tersisa 2 barang rokok, 1 (satu) buah kartu tanda anggota PINRI (Personil Informan Negara Republik Indonesia) atas nama Bambang Irawan, 1 (satu) buah nota pembelian HP OPPO A58, 2 (dua) buah struk Bank Bri, 1 (satu) buah amplop warna putih, 1 (satu) unit motor aerox dengan no pol : A M E L, 1 (satu) buah lencana PINRI, Uang tunai sebesar Rp. 3.550.000.- (Tiga Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan Kedua pelaku disangkakan Pasal 368 KUHAPidana. (Indra).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *