Bawaslu Pesawaran : Mekanisme Tahapan Pemilu 2024 Telah Berjalan Sesuai Aturan

DAERAH, PESAWARAN555 Dilihat

PESAWARAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Koordinasi Publikasi Pengawasan Penetapan Hasil Pemilu 2024. Bersama sejumlah Parpol, dan Panwascam, kegiatan berlangsung di Hotel Arnes Bandar Lampung, pada Senin (18/03/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Fatihunnajah di wakili Kordinator divisi Pencegahan partisipasi Masyarakat dan hubungan masyarakat Muthalib dengan tegas mengatakan, bahwa bedasarkan UUD No 7 tahun 2017 bahwa tahapan – tahapan pemilu sudah berjalan sesuai aturan.

“Pada 29 hibgga 04 Febuari 2024. Bawaslu Kabupaten Pesawaran sudah memaparkan persentase hasil pengawasan selama proses pleno penetapan hasil Pemilu 2024.Dan Bawaslu sudah menangani pelanggaran yang terjadi di kecamatan Gedong Tataan dan Kecamatan Waykhilau,” ujar Mutholib saat membuka Kegiatan.

Muthalib juga mengatakan, Bawaslu Kabupaten Pesawaran dalam pengawasan tetap mengunakan motede -motede sesuai aturan yang berlaku, dan kita mengawasi melekat, ketika ada laporan langsung kita melakukan penindakan.

“Rapat kordinasi ini kita lakukan, kerena Bawaslu adalah lembaga publik, jadi Bawaslu Kabupaten Pesawaran harus ada keterbukaan terhadap masayarakat, pada dasarnya Bawaslu bisa di pantau melalui media sosial, seperti FB, Ig, dan Bawaslu mempunyai website Pesawaran.bawaslu.go.id,”jelasnya.

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesawaran M.Ismail.,S.H., yang diwakili bidang pendidikan Rifat Arif selalu Pemateri Mengatakan. Peran Pers sangat besar dalam mengawasi pesta demokrasi. Dalam Pemilu Peran pers harus netral, wartawan tidak boleh berpihak dalam pemilu.

“Pers adalah pilar ke empat demokrasi, Wartawan dalam melaksanakan tugas harus berpegang dengan kode etik jurnalistik, kerena seorang jurnalis memberikan informasi sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan,”ujar Rifat.

Karena menurut dia, negara sangat membutuhkan kehadiran pers, dengan prespektif untuk mendukung pembangunan di daerah tersebut, dan peran pers sangat besar dalam menyukseskan pemilu, dalam kode ektik jurnalistik, media sosial, dan pers sangat lah berbeda, kerena Medsos tidak ada badan hukum, sedangkan perusahan pers berbadan hukum.

“Kami pers menyampaikan fakta-fakta yang terjadi dilapangan dan menyajikan informasi yang ke masyarakat, jadi masyarakat mengetahui apa yang terjadi dilapangan, kerena pers bediri di tengah diantara masyarakat dan pemerintah. Secara tidak langsung melalui tulisan pers mencerdaskan anak bangsa,”pungkasnya (Indra).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *