Bawa Senpi dan Sajam Satu Warga Bandar Lampung Terancam Hukuman Mati

DAERAH, WAYKANAN501 Dilihat

WAY KANAN – Polsek Negeri Besar, Polres Way Kanan, berhasil mengungkap tindak pidana diduga membawa memiliki dan menguasai senjata api dan sajam tanpa dilengkapi dokumen yang sah, di Jalan poros Kampung Kiling-kiling Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan. Senin (30/09/2024).

Tersangka inisial IS (50) berdomisili di Perum Ragom Gawi, Kelurahan Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negeri Besar Ipda Sobrun. Kronologis penangkapan berawal pada hari Minggu, (29-09-2024) pukul 20.00 Wib.

“Saat itu saya bersama anggota patrol menuju daerah rawan tindak kejahatan C3 (curat, curas dan curanmor) untuk melaksanakan kegiatan patroli KRYD (Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan),”katanya.

Patroli malam dilakukan kata Kapolsek dalam rangka cooling system jelang pilkada, guna penanggulangan kejahatan curas, curat dan curanmor serta penyalahgunaan senpi illegal di wilayah hukum Polsek Negeri Besar.

Dalam kegiatan itu, setiba di jalan poros Kampung Kiling-kiling sekitar pukul 21.30 Wib anggota memberhentikan 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Ayla warna oranye.

Karena curiga, langsung dilakukan penggeledahan, hasilnya didapati di pinggang seorang laki laki insial IS, terdapat diduga 1 (Satu) pucuk senjata api rakitan warna silver, dengan gagang warna hitam serta 3 butir amunisi dan didalam tas selempang di dapati satu bilah pisau jenis badik dan sarungnya.

“Saat ditanyakan surat ijin kepemilikan senjata api dan sajam, pelaku mengakui tidak di lengkapi dengan surat ijin yang sah. Sehingga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Negeri Besar untuk penanganan lebih lanjut,”jelas Kapolsek.

Atas perbuatanya pelaku akan dijerat menggunakan pasal 1 ayat (1) undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kemudian terkait sajam dapat di jerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,”pungkasnya. (Yul) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *