Sebar Video Hubungan Badan Dengan Istrinya, Seorang Suami Di Way Kanan Diringkus Polisi

DAERAH, WAYKANAN1029 Dilihat

WAY KANAN – Seorang suami dilaporkan oleh istrinya sendiri, hal itu dilakukan karena sang suami telah menyebarkan foto dan Vidio mereka saat berhubungan intim.

Inisial T suami pelapor merupakan warga Tanjung Menang Raya, Mesuji Timur.

Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto. Inisial T harus berurusan dengan Polisi karena diduga melakukan kejahatan Cyber Crime, Rabu (16/10/2024).

Adapun kronologis kejadiannya kata Kapolsek, berawal pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024. Sekitar pukul 05.02 WIB telah terjadi tindak pidana tentang ITE, di Register 44 HTI Simpang Nangi Kampung Karta Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Saat itu T yang merupakan suami korban, pada saat berhubungan badan diduga pelaku memfoto korban.

“Kemudian foto tersebut di sebarkan ke adik perempuan korban. Tak cukup disitu T diduga juga menyebarkan kepada rekan – rekan korban yang ada di handphone milik korban,”jelasnya.

Setelah korban mengetahui tentang peristiwa yang terjadi, berupa video dimana T dan korban sedang berhubungan intim tanpa busana disebarkan tanpa sepengetahuan korban.

“Akhirnya korban inisial S tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Negara Batin untuk di tindak lanjuti,”ungkap Kapolsek.

Setelah mendapatkan laporan itu Polisi bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Adapun Kronologis penangkapannya beber Kapolsek. Terjadi pada hari Sabtu, 12-10-2024 sekitar pukul 11.00 Wib.

“Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin Polres Way Kanan, mendapatkan informasi dari masyarakat dan berhasil melakukan penangkapan tersangka, di kediamananya Register 44 HTI Simpang Nangi Kampung Karta Jaya tanpa disertai perlawanan,”ungkapnya.

Selanjutnya kata Kapolsek pelaku dibawa ke Polsek Negara Batin guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, yakni diduga melakukan Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Oleh sebab itu pelaku dapat dikenai pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara selama 6 tahun,”pungkas Iptu Lusiyanto. (YOEL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *