Mau Mencoblos Diluar Domisili, Begini Syarat dan Ketentuan dari KPU

DAERAH, WAYKANAN576 Dilihat

WAYKANAN – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan terus mensosialisasikan layanan pindah memilih bagi masyarakat Way kanan, yang saat hari-H pencoblosan 27 November 2024 tidak berada di wilayah domisilinya.

Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan mengatakan bahwa Pemilih yang akan memilih di luar domisilinya dikategorikan sebagai Daftar Pemilih Pindahan (DPTb), Senin (30/10/2024)

Kata Refki KPU Way Kanan masih membuka layanan pindah memilih hingga tanggal 20 Nopember, untuk kategori pemilih yang melaksanakan tugas saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit, menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan dan yang tertimpa bencana.

“Pemilih pindahan ini akan menerima Form A-Pindah memilih, yang menunjukkan di TPS mana dirinya akan mencoblos,”katanya.

Refki mengingatkan, bahwa tidak serta merta Pemilih dari luar TPS domisili ini bisa langsung mencoblos di mana saja. Sebelum mengurus pindah memilih sampai tanggal 20 Nopember, Adapun waktu memilih bagi DPTb adalah pukul 12.00-13.00 WIB.

Refki mengajak bagi masyarakat yang sudah masuk DPT dan yang sudah memiliki KTP elektronik untuk datang ke TPS sesuai domisilinya.

“Salurkan hak pilihnya dengan gembira untuk pembangunan Way Kanan 5 tahun mendatang, masyarakat juga dapat mengakses cekdptonline.kpu.go.id untuk mengetahui sudah terdaftar dalam DPT dan dapat melaporkan jika belum terdaftar,”pungkasnya. (YOEL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *