Hadapi Potensi Banjir dan Tanah Longsor Pemkab Waykanan Keluarkan SE

DAERAH, WAYKANAN866 Dilihat

WAYKANAN – Bencana banjir yang melanda beberapa titik di wilayah Bandar Lampung ternyata membawa dampak bagi Kabupaten lainnya yang ada di Provinsi Lampung.

Seperti yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pemkab Waykanan, pasca terjadinya bencana itu Pemkab Waykanan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Waykanan mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 360/V.05-WK/2025, Senin (20/1/2025)

Dalam SE itu menegaskan sebagai bentuk peringatan dini dan langkah kesiapsiagaan menghadapi potensi banjir dan tanah longsor periode Januari sampai dengan Juni 2025.

Dituangkan Surat Edaran itu dikeluarkan BPBD Waykanan berdasarkan Surat Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penaggulangan Bencana dan Surat Kepala Pelaksana Badan Penaggulangan Bencana Daerah Provinsi Lampung.

Adapun poin pada SE itu agar Camat, Lurah hingga Kepala Desa dapat aktif berpartisipasi menyampaikan imbauan peringatan kepada masyarakat, untuk bersinergi dalam upaya pencegahan dan meminimalisir dampak ancaman bencana.

Selanjutnya Pemerintahan Kecamatan hingga Kampung, agar memastikan ketersediaan jalur evakuasi serta peralatan pertolongan pertama dan peralatan komunikasi di wilayahnya.

Terakhir apabila terjadi kondisi yang darurat, segera hubungi Pusdalops BPBD Waykanan melalui nomor telepon 082176595703 atau 081369003312. (YOEL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *