Harimau Masuk Kandang Jebak, Kapolres Pesibar Meninjau Lokasi di Pekon Rawas

DAERAH, PESISIR BARAT444 Dilihat

Pesisir Barat – Polres Pesisir Barat bersama tim gabungan meninjau harimau Sumatra yang masuk kandang jebak yang dipasang di Pekon Rawas, Pesisir Tengah kabupaten pesisir barat, pada Senin (17/02/2025).

Harimau tersebut nantinya akan di relokasi, dalam hal ini dilakukan dengan koordinasi antara Polres Pesisir Barat, Kodim 0422 LB, BKSDA, Pemkab pesisir barat serta instansi lainnya.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra SIK.MH menyampaikan bahwa populasi harimau Sumatra dikawasan hutan di pesisir barat masih banyak dan perlu kita lestarikan bersama

Kemudian lanjutnya, harimau yang ada ini memang sudah memasuki lingkungan warga dan memangsa ternak warga, kandang jebak ini berada dilokasi HPL milik pemerintah sehingga keberadaanya harus di relokasi sebelum menjadi konflik dengan warga.

“Sejak adanya laporan kemunculan harimau yang makan ternak warga, belum ada warga Pesibar yang diserang atau dimakan oleh harimau,” kata Kapolres Pesibar, Selasa (18/02/2025).

Selain itu, lanjutnya, tertangkapnya harimau dikandang jebak ini adalah hasil kerja keras tim gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, BKSDA, POLHUT, Pemkab Pesibar dan sejumlah instansi lainnya yang dibantu oleh masyarakat.

“Harimau tersebut akan direlokasi, kami berharap kepada masyarakat jika masih ada hewan ternak yang dimangsa satwa liar agar segera melapor kepada aparat desa atau pemerintah daerah agar kita bisa tindak lanjuti tanpa ada perburuan liar,”ujar Kapolres Pesibar AKBP Alsyahendra.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga kelestarian hewan hewan liat yang dilindungi, karna semua hewan/satwa liar tersebut saling berkaitan dalam rantai makanan, apabila hewan-hewan banyak yang diburu oleh pemburu liar maka harimau tidak lagi mendapatkan makanan dengan mudah dihutan sehingga mereka mencari makanan dikawasan pemukiman warga.

Untuk itu kami dari kepolisian menghimbau kepada seluruh pihak dan masyarakat untuk tidak melakukan perburuan satwa yang di lindungi serta tidak melakukan perambahan hutan karna melanggar undang undang nomor 32 tahun 2024 tentang konservasi sumber daya alam hayati.

“Saat ini satwa bernama latin Panthera Tigris Sumatrae tersebut diamankan dengan menutup kandang menggunakan terpal biru sambil menunggu kedatangan dokter hewan dan tim ahli untuk penanganan lebih lanjut,” pungkasnya. (Wawe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *