WAYKANAN – Menurut Kepala Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) Waykanan Najwan, karena adanya salah satu program Gubernur Lampung, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (07/05/2025).
“Berdasarkan himbauan dari Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, tentang program pemutihan pajak kendaraan, yang dimulai dari tanggal 1 Mei sampai dengan 31 Juli 2025,” ucapnya.
Adanya Program itu antusias wajib pajak kendaraan mengalami peningkatan yang signifikan.
“Dengan adanya pemutihan ini, wajib pajak mengalami kenaikan yang cukup signifikan, dalam satu hari Samsat Waykanan dapat melayani lebih dari 50 unit kendaraan roda dua dan roda empat. Di bandingkan hari-hari biasa yang hanya melayani sekitar 20 unit kendaraan,”katanya.
Program ini sudah berjalan selama 7 hari, di mulai dari tanggal 1 sampai tanggal 7 ini.
“Berjalan lancar tidak ada kendala yang dapat menghambat jalannya proses pemutihan pajak kendaraan, sejak dimulainya program tersebut,”jelasnya.
Berharap dengan program ini dapat dimanfaatkan bagi wajib pajak.
“Dengan adanya program dari Gubernur Lampung ini, dapat dimanfaatkan dan dirasakan manfaatnya. tentunya sangat membantu masyarakat,”ungkapnya.
Sementara, Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Way Kanan AKP Asep Suhendi menjelaskan tentang mekanisme pembayaran pemutihan pajak kendaraan 2025.
“Bagi masyarakat wajib pajak, untuk pemilik kendaraan aslinya wajib datang ke Samsat untuk membayar, berikut dengan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) serta kendaraannya,” jelas AKP Asep Suhendi.
Kata Asep Suhendi seluruh wajib pajak, silahkan bayar pajak tepat waktu karena kemungkinan pemutihan ini terakhir kali dari program gubernur Lampung.
“Manfaatkan programnya dan dengan membayar pajak itu sudah membantu pembangunan infrastruktur di Provinsi Lampung kedepannya,”harapnya.
Berikut rincian program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung yang telah digelar sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Bebas denda dan tunggakan PKB serta denda SWDKLLJ, gratis bea balik nama, gratis Pajak Progresif.
Diketahui, Layanan pemutihan bisa diakses di seluruh kantor Samsat, layanan unggulan seperti Samsat Drive Thru, e-Samsat, dan BUMDes via aplikasi e-samdes. (YOEL)






