PESAWARAN – Puluhan Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP di tiga kecamatan mengikuti Sosialisasi Undang – Undang Pers dan Penyuluhan Hukum yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia, (PWI) bersama Kejaksaan, dan Polres Pesawaran, dalam rangka meningkatkan pengetahuan hukum dan kaidah jurnalistik, di SDN 01, Kedondong, Kamis, (09/10/2025).
Sekretaris PWI Pesawaran, Sapto Firmansis, mewakili Ketua PWI, M, Ismail, mengatakan, tujuan digelarnya Sosialisasi dan penyuluhan tersebut untuk memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan khususnya di lembaga pendidikan yang ada di Bumi Andan Jejama.
“Tapi, ketika seorang wartawan tanpa didukung pengetahuan yang cukup, tentunya berpotensi membuat informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik,” ujar Sapto.
Kata Sapto, kode etik jurnalistik sendiri, dibuat untuk melindungi hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang objektif di media massa dan memayungi kinerja wartawan dari segala risiko kekerasan.
“Hal ini yang menjadi perbedaan dengan wartawan profesional, seperti disebutkan dalam pasal 7 ayat (2) UU Pers, wartawan adalah profesi yang memiliki dan harus menaati kode etik jurnalistik,”ungkap dia.
Menurut dia, Undang – Undang Pers tidak hanya menjadi bekal bagi wartawan, melainkan juga perlu difahami semua pemangku kepentingan termasuk semua lembaga pendidikan yang ada di pesawaran agar ada kesamaan pemahaman terkait peran dan fungsi pers.
“Kami berharap seluruh rekan-rekan pers bisa mengembangkan kompetensinya dan dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat secara berimbang, adil dan tidak bias,”pungkasnya.
Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesawaran, Pradana Utama, menyambut baik Kegiatan tersebut.
“Kegiatan ini kami apresiasi karena era digital seperti sekarang marak sekali informasi media sosial, sehingga siapapun bisa menjadi wartawan termasuk masyarakat,” kata, Pradana Utama, mewakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesawaran, Anca Martha Utama.
Akan tetapi, kata dia, kegiatan ini jangan hanya sekedar seremonial saja, para pemangku kepentingan di lembaga pendidikan hendaknya dapat memahami materi yang diberikan narasumber, sehingga hal itu dapat menambah pengetahuan terkait hukum, undang – undang Pers, dan kaidah jurnalistik.
“Kegiatan ini sangat penting sekali, harapan kami sosialisasi Undang-Undang Pers dan penyuluhan hukum ini dapat bermanfaat buat kita semua,”tandasnya. (Indra).






