Kejaksaan Negeri Waykanan Musnahkan Barang Bukti 20 Perkara Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

WAYKANAN197 Dilihat

WAYKANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Waykanan memusnahkan barang bukti dari 20 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Kejari Waykanan, Rabu (19/11/2025).

 

Disampaikan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti

Kejaksaan Negeri Way Kanan Rifki Laksono, dari 20 perkara 9 perkara merupakan Narkotika.

 

“Jenis barang bukti yang kami musnahkan hari ini, yang didominasi oleh perkara narkotika, dengan berat 0,4 gram,” kata Rifki.

 

Menurutnya tindak pidana, terutama Pidana Narkotika di wilayah Kabupaten Way Kanan masih memiliki kwantitas yang cukup tinggi.

 

“Sehingga berimbas terhadap banyaknya barang bukti Narkotika yang

saat ini telah mempunyai kekuatan hukum (Incracht) sesuai dengan Pasal 270 KUHAP tentang pelaksanaan putusan Pengadilan, yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan selaku eksekutor,”ungkapnya.

 

Maka kami kata Rifki, akan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara antara lain seperti Pelanggaran Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda), serta KAMNEGTIBUM (Keamanan Negara, Ketertiban Umum) dan TPUL ( Tindak Pidana Umum Lainnya), dengan total sebanyak 20 perkara terdiri dari 9 Perkara Narkotika, dengan berat 0.4 gram.

 

“Sehingga dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti ini semoga dapat meminimalisir tindak pidana Narkotika dan tindak pidana lainnya di Kabupaten Waykanan sebagaimana himbauan

Bapak Presiden Republik Indonesia yang menyatakan perang terhadap Narkotika,”harapnya.

 

Dijelaskannya Pemusnahan itu berdasarkan pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun

2020 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor per 027/A/JA/IO/2014 Tentang Pedoman Pemulihan Aset.

 

“Bahwa pemusnahan yang merupakan

kegiatan untuk membuat barang rampasan Negara, yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan bunyi putusan dimusnahkan, tidak dapat dipergunakan sebagaimana fungsinya, dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, atau dengan cara lainnya,”pungkasnya. (YOEL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *