WAY KANAN – Tegaskan komitmen perangi narkoba, belum 24 jam Polres Way Kanan Amankan Dua Pengedar dan enam penyalahgunaan narkoba.
Hal itu disampaikan Kapolres Waykanan AKBP Didik Kurnianto, didampingi Kasatres Narkoba Iptu Prayugo Widodo dan Kasihumas Ipda Julian Fijriyansyah Sengaji saat menggelar konferensi pers, Senin (19/1/2026) di Mako Polres Waykanan.
Kata Kapolres, Satres narkoba berhasil mengamankan 8 tersangka diduga pengedar dan penyalahgunaan jenis narkoba.
” Dari delapan tersangka yang berhasil diamankan, dua diantaranya merupakan pengedar jenis sabu dan enam tersangka diduga sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu,”katanya.
Adapun tersangkanya diduga pengedar yakni HS alias Uda Andi (46) ditangkap pada 14 Januari pukul 21.00 WIB dikediaman Km 5 Blambangan Umpu, dengan barang bukti sabu berat bruto 11,32 gram dan narkotika jenis ekstasi 0,72 gram.
Selanjutnya tersangka kedua diduga pengedar narkotika inisial RF (24) berhasil diamankan pada 14 Januari 2025 pukul 00.30 WIB yang juga dikediamannya, Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Dari RF petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,1 gram, 230 plastik klip berbagai ukuran, uang tunai sebesar 350.000,00 rupiah, satu lembar kertas yang bertuliskan nomor rekening, 7 sedotan berbentuk skop dan dua alat hisap sabu.
Dan untuk enam orang tersangka terkait penyalahgunaan Narkotika tiga diantaranya adalah wanita.
“Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 6 (enam) orang, 3 diantaranya wanita. Adapun terduga tersangka inisial BR alias Abeng (19) berdomisili di Kecamatan Blambangan Umpu, FY (26) berdomisli di Desa Bukit Gemuruh Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. NDY alias DEA (28), NM (20) dan LRD (31) berdomisili di Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan, dan MR (46) berdomisili di Km 5 Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan,”ungkapnya Kapolres.
Dari tangan tersangka penyalahgunaan narkoba, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu plastik klip berukuran 3,5×2 Senti meter berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,85 gram.
Satu plastik klip berukuran 2,5×3 Senti meter bekas sisa pakai, jarum suntik yang sudah di modifikasi, dua sedotan berbentuk skop, satu kaca pirek, seperangkat alat hisap sabu atau bong, dua korek api gas tanpa kepala.
Kata Kapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka HS dan RF sebagai pengedar dikenai pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subsider pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian.
Dengan hukuman pidana ancaman pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,”jelas Kapolres.
Sedangkan untuk 6 Tersangka diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu dijerat pasal 127 ayat (1) UU. RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Untuk 6 tersangka ini dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,”pungkasnya. (YOEL)






