WAYKANAN – Polisi meringkus komplotan pencurian kabel PLN sepanjang 24,5 kilometer di Jalinsum Waykanan, Kerugian Capai Miliaran Rupiah.
Kapolres Waykanan AKBP Didik Kurnianto menjelaskan bahwa komplotan itu terdiri dari tiga orang.
Inisial RA (31) berdomisili Kampung Bumi Baru, RY (19) berdomisili Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu dan JY (22) berdomisili di Km10, Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk.
Para pelaku berhasil diamankan petugas Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu, Kamis, (15/1/2026) sekira pukul 23.30 WIB, dirumah kontrakan inisial RA.
Hal itu disampaikan Kapolres Waykanan AKBP Didik Kurnianto saat jumpa pers di Mapolsek Blambangan Umpu yang didampingi Kasi Humas Ipda Julian Fijriyansyah Sengaji, Kapolsek Blambangan Umpu AKP Yudhianto, Meneger UP3 Kota Bumi Abrar, Meneger PLN ULP Blambangan Umpu, Agung Ristianto, Kamis (22/1/2026).
Kata Didik, pengungkapan kasus ini berdasarkan dua Laporan Polisi yang dilaporkan oleh pihak PT. PLN ULP. Martapura dan PT. PLN ULP. Blambangan Umpu.
“Kedua laporan tersebut TKP nya berada di jalinsum (Jalan Lintas Tengah Sumatera) Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Waykanan,”ungkapnya.
Masih kata Kapolres, setelah dilakukan pengecekan kabel listrik milik PT. PLN ULP. Martapura yang berada di jalur jaringan sebelah kiri menuju Kabupaten Oku Timur Sumatra Selatan tidak dialiri listrik.
“Sedangkan kabel listrik milik PT. PLN ULP. Blambangan Umpu yang berada di Jalur jaringan sebelah kanan menuju ke Kabupaten Oku Timur Sumatra Selatan sudah dialiri arus listrik,”jelasnya.
Adapun modus operandi diduga para pelaku, dengan cara menurunkan kabel yang sudah terpasang di tiang listrik.
“Dengan cara memotong kabel tersebut menjadi beberapa bagian dengan menggunakan gergaji besi,”paparnya.
Kronologis kejadian diketahui hari Selasa tanggal 13 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalinsum Kampung Gunung Sangkaran, Kec. Blambangan Umpu, Kabupaten, Waykanan.
Awalnya diketahui kejadian itu dari warga sekitar. Bahwa kabel listrik yang berada di tiang telah terputus.
“Setelah petugas PLN melakukan pemeriksaan dan pengecekan, ternyata kabel listrik milik PT.PLN ULP. Martapura telah terpotong dan sebagian kabel listrik tersebut sudah hilang,”katanya.
Akibat dari kejadian pencurian tersebut kata Kapolres, PT. PLN ULP Martapura mengalami kerugian kehilangan berupa kabel listrik merek voxsel sekitar panjang 20 Km (dua puluh kilo meter) dan apabila dinominalkan dengan uang sekitar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kemudian diwaktu dan TKP yang sama kabel listrik Type AAACS sekitar panjang 4,5 Kilo Meter. milik PT. PLN ULP Blambangan pun juga hilang, dan apabila dinominalkan ditaksir dengan uang sekitar mencapai Rp. 125.550.000,00 rupiah.
Selain di Jalinsum Kampung Gunung Sangkaran, Wilayah Jalinsum Kecamatan Blambangan Umpu dan Way Tuba menjadi sasaran aksi pelaku.
“Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di rutan Polres Waykanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”ucap Didik
Terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan berupa sebilah senjata tajam jenis golok bergagang dari plastik warna hijau, sebilah senjata tajam jenis golok arit, 27 bilah mata gergaji besi, dua gergaji besi yang sudah terpasang digagang dan gagang gergaji besi.
Tak hanya itu petugas juga mengamankan 45 gulungan kabel yang sudah di kupas, dua buah karung warna hijau yang berisikan kupasan kulit kabel.
Selanjutnya sepasang sarung tangan warna biru hitam yang bertuliskan 1000 V lalu 12 lembar karung plastik berbagai warna, dua sepeda motor berbagai merek tanpa Nomor Polisi, 252 gulungan kulit kabel yang sudah di kupas dan satu unit mobil Toyota Agya warna hitam.
“Sementara pasal yang diprasangkakan Tersangka pencurian dapat dikenai pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling maksimal 7 tahun,”pungkas Kapolres. (YOEL)






