Modus Jadi Pembeli, Lakukan Curat, Warga Palembang di Ringkus Satreskrim Polres Waykanan

WAYKANAN305 Dilihat

WAYKANAN – Satreskrim Polres Waykanan berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di salah satu warung manisan.

Disampaikan Kapolres Waykanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto. Pelakunya Inisial PD (40) Berdomisili di Lorong Lebak, Dusun Satu Ulu, Kecamatan Seberang Ulu Satu, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (23/1/2026)

“Korbannya Apriyanti. Seorang pemilik Warung manisan, di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Waykanan,”kata Kasatreskrim.

Kejadian bermula pada hari Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat warung manisan milik korban sedang ramai pembeli dan dia sedang sibuk melayani orang belanja.

Situasi itulah yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya, sehingga tanpa disadari handphone milik korban, yang diletakkan didalam etalase warungnya sudah tidak ada. Korban sempet berusaha mencarinya akan tetapi tidak ditemukan.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.1.450.000,- rupiah dan melaporkan ke Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ujar Kasatreskrim.

Berdasarkan Laporan itu kata AKP Eko Heri Susanto, Polisi langsung melakukan penyelidikan.

“Hasilnya pada hari Selasa, (20/1/2026) Pelaku berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Waykanan, pukul 21.30 WIB,”jelasnya.

“Saat itu tersangka sedang berada di rumah kontrakan, yang bertempat di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Waykanan, Saat dilakukan Penangkapan Pelaku tidak melakukan perlawanan,”imbuhnya.

Saat ini Tersangka dan barang bukti telah di amankan di Mako Polres Way Kanan guna Penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 476 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian pengan pemberatan.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,”pungkasnya. (YOEL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *