Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Soroti Dapur SPPG

BANDAR LAMPUNG97 Dilihat

BANDAR LAMPUNG – Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Agus Djumadi, menegaskan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak hanya wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), tetapi juga harus mengantongi izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Menurut Agus, keberadaan izin IPAL menjadi hal penting mengingat jumlah dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) di Bandar Lampung mencapai hampir 80 titik. Setiap dapur bahkan mampu memproduksi hingga 3.000 porsi makanan per hari.

“Kami meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan pengecekan kembali. Kalau satu dapur memproduksi 3.000 porsi makanan, tentu harus diuji berapa jumlah limbahnya dan apakah sudah memiliki izin IPAL,” ujar Agus saat ditemui di ruang Komisi III, Senin (23/2/2026).

Ia membandingkan dengan rumah makan padang yang kapasitas produksinya tidak sampai ribuan porsi per hari, namun tetap diwajibkan memiliki sertifikat IPAL.

Karena itu, menurutnya, dapur-dapur MBG juga harus memenuhi standar pengolahan limbah yang sama, bahkan lebih ketat.

Agus menjelaskan, sebagian besar dapur MBG berada di lingkungan permukiman warga dan lokasinya saling berdekatan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan apabila limbah tidak dikelola dengan baik.

“Dapur ini langsung berhubungan dengan lingkungan warga. Jadi pengelolaan limbahnya harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai tidak ada standar yang jelas,” tegasnya.

Agus mengingatkan, meskipun dapur MBG bersifat sosial, pemerintah tetap wajib memastikan pengelolaan limbahnya tidak berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Ini limbah yang berdampak langsung pada lingkungan. Rumah makan saja wajib punya IPAL, apalagi dapur dengan produksi 3.000 porsi per hari. Jangan sampai pemerintah kecolongan,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Budi Ardiyanto, menjelaskan bahwa untuk kegiatan dapur SPPG atau MBG saat ini cukup mengantongi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 4 Tahun 2021 yang mengatur daftar usaha atau kegiatan yang wajib memiliki dokumen lingkungan hidup, baik Amdal, UKL-UPL, maupun SPPL berdasarkan tingkat risiko usaha.

“Dokumen lingkungan untuk kegiatan MBG cukup SPPL saja,” ujar Budi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa dalam dokumen SPPL tetap tercantum kewajiban penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan serta pemantauan limbah, termasuk sistem IPAL.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *