Modus Dengan Cara Meminjam, AS Bawa Lari Motor Rekannya Lengkap Dengan Surat-suratnya

WAYKANAN351 Dilihat

WAYKANAN – Polsek Gunung Labuhan mengamankan seorang laki laki inisial AS Alias Kausar Alias Bagus (34) yang berdomisili Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

 

Dia diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, di Dusun IV Bengkulu Dalam, Kampung Bengkulu Tengah, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan. Kamis (26/02/2026).

 

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Gunung Labuhan AKP M. Lusi Suryady menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Minggu (25/5/2025) sekitar pukul18.30 Wib.

 

“Pada saat Karyadi berada dirumahnya di Dusun V Umbul tengah Kampung Bengkulu Tengah Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Sementara AS yang sudah beberapa hari dirumah Karyadi meminjam sepeda motor miliknya,”jelas Kapolsek.

 

Kata Kapolsek menyampaikan keterangan Karyadi, Pada saat AS meminjam sepeda motor milik nya tersebut, surat surat kelengkapan kendaraan nya berada didalam jok motor. Setelah Karyadi meminjamkan sepeda motornya, lalu AS membawa pergi dan tidak pernah lagi mengembalikan sepeda motor miliknya, dan tidak pernah bisa dihubungi.

 

“Akibatnya Karyadi mengalami kerugian berupa Sepeda Motor Honda Revo Fit Warna Hitam dengan Nomor Polisi: BE 3435 WY, berikut STNK dan BPKB, dan apabila dinilai dengan uang senilai Rp 4.500.000,00 rupiah lalu melaporkannya ke Polsek Gunung Labuhan agar ditindak lanjuti.

 

Kronologis penangkapan pada hari Selasa Tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 Wib.

 

“Anggota Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan beserta saya, berhasil mengamankan tersangka di Dusun V Umbul Tengah, Kampung Bengkulu Tengah, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, tanpa disertai perlawanan,”kata Kapolsek.

 

Kini Terduga pelaku dan barang bukti sepeda motor dibawa dan diamankan ke Polsek Gunung Labuhan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat dikenai pasal 492 dan pasal 486 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”pungkas Kapolsek. (YOEL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *