DPRD Pesawaran Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Pesawaran TA 2025

PESAWARAN568 Dilihat

PESAWARAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran menggelar rapat paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggungnaqaban (LKPJ) Bupati Pesawaran Tahun Anggaran 2025 bertempat di GSG Pemkab Pesawaran. Senin (30/03/2026).

Ketua DPRD Pesawaran, Ahmad Rico Julian saat memimpin rapat menyatakan, mengingat saat ini kita masih berada dalam nuansa Syawal yang penuh keberkahan dia mengucapkan selamat hari raya idul fitri 1447 H. 2026.

“Atas nama pribadi maupun pimpinan dan segenap anggota DPRD Pesawaran saya menyampaikan Minal Aidin Walfaidzin, mohon maaf lahir dan batin, semoga momentum fitri ini senantiasa memperjernih niat, memperkuat integritas pribadi, serta memperkokoh sinergi yang lebih konstruktif antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan amanah pemerintah, demi mewujudkan Kabupaten Pesawaran yang lebih maju dan sejahtera,”ujarnya.

Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian mengatakan, dalam kesempatan yang baik ini, atas nama pribadi beserta seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran, dia juga mengucapkan, Selamat Idul Fitri 1447 H.

“Mohon Maaf Lahir dan Bathin Semoga kita semua senantiasa mendapatkan ridho dan barokah dari Allah SWT,” ucapnya.

Bupati Nanda juga mengatakan, Penyusunan Laporan Keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun 2025 merupakan amanat Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kemudian secara teknis lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

Juga, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD.

“Sehingga LKPJ merupakan wujud akuntabilitas Pemerintah dan wujud pengawasan DPRD, yang pada dasarnya memuat gambaran tentang kinerja yang telah dicapai selama 1 (satu) tahun anggaran,” kata Bupati Nanda.

Lanjut Bupati Nanda, Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan, yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi Pemerintah Daerah, yaitu meliputi pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan, serta pemberdayaan masyarakat.

“Adapun muatan yang terkandung dalam laporan ini menjelaskan tentang Arah Kebijakan Umum Pemerintah Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah secara Makro, termasuk Pendapatan dan Belanja Daerah serta Pembiayaan Daerah, Penyelenggaraan Pemerintahan Urusan Konkuren, Penyenggaraan Tugas Pembantuan dan Penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan,”tambahnya.

Meski begitu, Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan tolak ukur makro dalam penilaian kinerja, dimana pendapatan menjadi kekuatan dan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai seluruh proses penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan serta kemasyarakatan.

Selanjutnya, Bupati Nanda juga menyampaikan rangkuman atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten
Pesawaran dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama Tahun Anggaran 2025, sebagai berikut:

I. PENDAPATAN DAERAH
Realisasi keseluruhan Anggaran Pendapatan yang diperoleh dalam Tahun Anggaran 2025 adalah sebesar 1 Trilyun 204 milyar 85 Juta 276 Ribu 299 Rupiah 72 Sen (Rp1.204.085.276.299,72) dari target sebesar 1 trilyun 334 milyar 715 Juta 343 Ribu 577 Rupiah 61 sen (Rp1.334.715.343.577,61) atau mencapai 90,21 persen

Kontribusi dari masing-masing kelompok Pendapatan Daerah adalah sebagai berikut :

A. Pendapatan Asli Daerah Pendapatan Asli Daerah merupakan pendapatan yang diperoleh dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan lain- lain Pendapatan Daerah yang Sah, dengan realisasi secara keseluruhan sebesar 116 Milyar 845 Juta 474 Ribu 496 Rupiah 72 Sen (Rp 116.845.474.496,72) dari target sebesar 175 Milyar 816 Juta 783 Ribu 911 Rupiah 61 sen
(Rp175.816.783.911,61) atau mencapai 66,45 persen.

B. Pendapatan Transfer Pendapatan Transfer merupakan Pendapatan yang diperoleh dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan
Pendapatan Transfer Antar Daerah. Realisasi untuk kelompok pendapatan ini adalah sebesar 1 Trilyun 85 Milyar 107 Juta 162 Ribu 207 Rupiah (Rp 1.085.107.162.207,00) dari target sebesar 1 Trilyun 148 Milyar 898 Juta 559 Ribu 666 Rupiah (Rp1.148.898.559.666,00) atau mencapai 94,44 persen.

C. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah Dengan adanya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan tidak adanya pendapatan hibah, Lain-lain pendapatan daerah yang sah merupakan pendapatan yang diperoleh dari Pendapatan Hibah dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundangundangan, tidak terdapat target pendapatan dalam pelaksanaan APBD Tahun 2025.

II. BELANJA DAERAH
Realisasi Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2025 adalah sebesar 1 Trilyun 198 Milyar 36 Juta 646 Ribu 122 Rupiah 49 sen (Rp1.198.036.646.122,49) dari target sebesar 1 trilyun 340 milyar 947 juta 448 ribu 227 rupiah 57 sen (Rp1.340.947.448.227,57) atau mencapai 89,34 persen. Rincian alokasi belanja daerah yang dikelompokan menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.

III. PEMBIAYAAN DAERAH
Dalam pelaksanaan APBD Tahun 2025 terdapat defisit sebesar 6 Milyar 232 Juta 104 Ribu 649 Rupiah 96 Sen (Rp6.232.104.649,96) dan ditutupi oleh pembiayaan daerah yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan yang bersumber dari SILPA Tahun 2024 serta dengan Pengeluaran Pembiayaan daerah yang berupa penyertaan modal, sehingga dalam pelaksanaan APBD Tahun 2025 terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2025 sebesar 13 Milyar 280 Juta 734 Ribu 827 Rupiah 19 sen (Rp13.280.734.827,19).

Selanjutnya, terkait dengan Realisasi Anggaran terhadap Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan serta Capaian Pembangunan Tahun Anggaran 2025 secara lengkap tercantum pada Dokumen Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Pesawaran Tahun Anggaran 2025 yang telah sampaikan. (Indra).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *