Banyak Keluhan Soal Tanah, DPRD Dapil VI Dorong Validasi Sertifikat Tanah

ADV20 Dilihat

PALEMBANG – Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, anggota DPRD Kota Palembang dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI yang meliputi Kecamatan Kertapati, Seberang Ulu I, dan Jakabaring menggelar kegiatan reses masa persidangan II Tahun 2026 di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, Kamis (23/4/2026).

Kegiatan reses dipimpin oleh Ketua Dapil VI, H. Ilyas Hasbullah, S.E., M.Si (Demokrat), didampingi anggota lainnya yakni Zainal Abidin, S.H., M.H (Demokrat), Ali Subri, S.I.P (NasDem), Hasan Basri, S.H., M.Si (NasDem), H. Mgs Syaiful Padli, S.T., M.M (PKS), M. Firdaus, S.H., M.H (Gerindra), Fahrie Adianto, S.E (Golkar), serta M. Firmansyah, S.E., M.M (PDI-P).

Dalam reses tersebut, berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi masyarakat menjadi sorotan utama, terutama terkait sengketa lahan dan tumpang tindih kepemilikan sertifikat.

Anggota DPRD, Zainal Abidin, mengungkapkan bahwa banyak keluhan masyarakat yang diterima, salah satunya terkait persoalan sengketa tanah di wilayah Silaberanti yang dinilai belum jelas.

“Permasalahan di lapangan cukup kompleks, di antaranya terkait titik batas tanah yang tidak sesuai. Hal ini kami sampaikan kepada BPN agar dapat segera ditindaklanjuti, termasuk berkoordinasi dengan pihak terkait seperti pemerintah provinsi. Harapannya, bisa dipastikan mana tanah milik pemerintah dan mana milik masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pentingnya validasi terhadap setiap bidang tanah guna memastikan keabsahan dokumen kepemilikan dan menghindari terjadinya sengketa di kemudian hari.

“Dengan validasi yang dilakukan BPN, masyarakat bisa memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Jangan sampai terjadi lagi tumpang tindih sertifikat yang memicu konflik,” tegasnya.

“Validasi dokumen mungkin sudah ada, tetapi penentuan titik batas harus dilakukan oleh BPN. Apakah masuk jalur hijau atau hak milik, itu harus jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Palembang, Dona Firmansyah, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik kegiatan reses tersebut sebagai sarana menyerap aspirasi masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan.

“Hari ini kami menerima kunjungan reses dari Dapil VI. Banyak aspirasi yang disampaikan, terutama terkait validasi sertifikat. Ini penting untuk memastikan tidak ada klaim dari pihak lain terhadap tanah yang sudah bersertifikat,” jelasnya.

Ia juga menyoroti isu alih wilayah administrasi yang kerap menjadi perhatian masyarakat, seperti perubahan wilayah dari Palembang ke Banyuasin atau sebaliknya.

“Untuk urusan alih wilayah administrasi, masyarakat cukup datang ke BPN, dan kami siap membantu prosesnya sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Terkait adanya kasus tumpang tindih sertifikat, Dona menjelaskan bahwa hal tersebut umumnya terjadi karena pemilik lahan tidak menguasai atau menjaga fisik tanahnya.

“Sering kali tanah dibiarkan kosong tanpa pengawasan, sehingga dimanfaatkan pihak lain untuk mengajukan sertifikat baru. Saat petugas turun ke lapangan, tidak ada keberatan dari pihak mana pun, sehingga proses tetap berjalan,” ungkapnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih aktif menjaga aset tanahnya, termasuk dengan memasang tanda kepemilikan serta memastikan lahan tidak terbengkalai.

Selain itu, Dona juga menekankan pentingnya peran RT, RW, dan lurah dalam proses administrasi pertanahan, terutama dalam penerbitan surat sporadik dan Surat Pengakuan Hak (SPH).

“Jika masyarakat memiliki dokumen sporadik yang diketahui RT, RW, atau lurah, maka itu sudah menjadi dasar yang kuat untuk pengurusan di BPN. Namun, ke depan penertiban SPH harus lebih teliti dan melibatkan komunikasi yang baik antara perangkat wilayah,” katanya.

Ia menambahkan, dengan penerapan sertifikat elektronik, sistem pertanahan kini semakin transparan dan terintegrasi secara nasional, sehingga potensi terjadinya sertifikat ganda dapat diminimalisir.

“Semua data kini sudah terekam dalam sistem pusat, sehingga pengawasan lebih ketat. Ini menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tandasnya. (ADV/Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *