Kantor Pertanahan Pesawaran Luncurkan Layanan Pengukuran Terjadwal untuk Tingkatkan Kepastian dan Efisiensi Pelayanan

PESAWARAN31 Dilihat

PESAWARAN — Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran resmi meluncurkan inovasi layanan terbaru berupa Layanan Pengukuran Terjadwal, pada Senin 27 April 2026 sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan, khususnya dalam proses pengukuran bidang tanah.

Peluncuran layanan ini merupakan inovasi Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian waktu pengukuran tanah, di mana pemohon dan petugas menyepakati jadwal pelaksanaan di lapangan. Hal ini bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran dalam memberikan pelayanan yang lebih transparan, terukur, dan akuntabel kepada masyarakat.

Melalui sistem penjadwalan yang terstruktur, masyarakat kini dapat mengetahui secara pasti waktu pelaksanaan pengukuran tanah, sehingga meminimalisir ketidakpastian dan mempercepat proses administrasi.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, Nanang Setyawan, S. S. I. T.. M. M.T. pada Kamis 30 April 2026 menyampaikan bahwa inovasi ini hadir sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat akan layanan yang lebih pasti dan efisien. “Dengan adanya layanan pengukuran terjadwal terlebih ini adalah yang pertama di Provinsi Lampung, kami ingin memastikan bahwa setiap permohonan pengukuran dapat ditangani secara tepat waktu dan profesional. Ini juga menjadi langkah konkret kami dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan,” ujarnya.

Lanjut Nanang, layanan ini memungkinkan pemohon untuk memperoleh jadwal pasti pengukuran setelah berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan. Selain itu, sistem ini juga membantu petugas dalam mengelola waktu dan sumber daya secara lebih optimal, sehingga pelaksanaan pengukuran di lapangan dapat berjalan lebih efektif.

“Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik serta memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan. Informasi lebih lanjut terkait prosedur dan persyaratan dapat diperoleh langsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran atau melalui kanal informasi resmi yang tersedia,”tambahnya.

Dengan hadirnya Layanan Pengukuran Terjadwal ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang modern, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Kontak Media:
Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran
Jl. Raya Kedondong No. 2C Sukamaju Way Layap Gedong Tataan
(0721) 5620916
kab-pesawaran@atrbpn.go.id

(Indra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *