Upah Minimum atau Minimum Harapan? Buruh Pesawaran Masih Tercekik Biaya Hidup

PESAWARAN243 Dilihat

PESAWARAN – Setiap 1 Mei, panggung seremonial digelar. Pemerintah pidato soal “buruh tulang punggung bangsa”. Karangan bunga dikirim. Spanduk “Selamat Hari Buruh” bertebaran. Lalu besoknya? Buruh kembali ke pabrik dengan upah yang sama: pas-pasan, dikeruk inflasi, dihisap kontrakan, dicicil utang.

Hari Buruh 2026 ini tidak boleh jadi drama tahunan. Ini alarm darurat. Sebab yang dirayakan bukan sejahtera nya buruh, tapi bertahannya buruh di tengah upah minimum yang sudah kalah sebelum tanggal 25.

UPAH MINIMUM: ILUSI MATEMATIKA, BUKAN REALITAS DAPUR

UMK Pesawaran 2026 Rp3.047.734 per bulan. Kertasnya terlihat naik 6,5% dari tahun lalu. Tapi mari kita bedah dapur:

Beras 10kg: Rp150.000 → dulu 100.000
Kontrakan petak Rp700.000 → dulu 500.000
Ongkos ojek anak sekolah: Rp15.000/hari → Rp450.000/bulan
Gas, listrik, BPJS, seragam anak. Rp1.200.000
“Sisa? Rp650.000” untuk makan 3 orang 30 hari. Artinya Rp7.000 per orang per hari. Ayam saja tidak cukup.

Formula PP Pengupahan hari ini menutup mata pada inflasi pangan. Pemerintah pakai data inflasi umum 2,8%, padahal inflasi beras, cabai, telur tembus 15%. Buruh tidak makan data BPS. Buruh makan nasi.

Tuntutan buruh jelas: UMP/UMK wajib pakai Kebutuhan Hidup Layak Riil, bukan KHL basi 2015. Hitung dari pasar, bukan dari meja rapat. Libatkan serikat buruh, bukan cuma Apindo. Upah layak itu hak konstitusi Pasal 27 ayat 2, bukan belas kasihan pengusaha.

OMNIBUS LAW: FLEKSIBILITAS UNTUK SIAPA?

UU Cipta Kerja menjanjikan investasi & lapangan kerja. Yang datang: kontrak seumur hidup, outsourcing menggurita, pesangon dipangkas. Buruh Pesawaran di pabrik garmen & sawit jadi korban pertama. Status PKWT 5 tahun = 5 tahun tanpa kepastian. Mau KPR? Bank ketawa. Mau nikah? Takut di-PHK besok.

Pemerintah bilang “mempermudah rekrutmen”. Yang dipermudah ternyata memecat. PHK karena efisiensi tidak lagi butuh izin, cukup 14 hari pemberitahuan. Di mana perlindungan negara ketika buruh dibuang seperti tisu?

Negara hari ini lebih jadi EO-nya investor ketimbang bapaknya buruh. Regulasi dibuat cepat untuk pabrik, tapi lambat untuk upah. Satgas Mafia Tanah ada, Satgas Mafia Upah mana?

JANJI POLITIK 2024: UPAH NAIK SIGNIFIKAN. REALISASINYA?*

Saat kampanye, janji “kesejahteraan buruh prioritas”. Setelah duduk, yang prioritas justru insentif pajak & tax holiday. Upah naik 6%, tapi harga beras naik 20%. Artinya daya beli buruh 2026 lebih miskin dari 2024.

Pemerintah daerah jangan berlindung di balik kata “itu kebijakan pusat”.* UU 23/2014 jelas: Bupati/Wali Kota wajib melindungi & menyejahterakan buruh di wilayahnya.

Data DTKS Pesawaran: Desil 1-2 ada 1.080 calon siswa Sekolah Rakyat. Mereka anak siapa? Anak buruh. Ironis kalau negara bangun sekolah untuk anak buruh, tapi membiarkan bapaknya digaji di bawah garis kemiskinan.

TUNTUTAN 1 MEI 2026: BUKAN NASI BUNGKUS, TAPI KEBIJAKAN*

Revisi Total Formula Upah, Hapus PP 51/2023. Kembalikan survei KHL riil di pasar. Upah harus tutup kebutuhan, bukan tutup malu.

Hapus Outsourcing & PKWT Berkepanjangan: Kerja inti wajib karyawan tetap. Masa depan buruh bukan kontrak 6 bulanan.

Bentuk Dewan Pengupahan Daerah Independen: Isinya 50% unsur buruh, bukan dominan pengusaha. Data inflasi pangan jadi acuan utama.
Subsidi Langsung Buruh Bukan BLT insidental. Tapi transportasi, pangan, sewa rumah khusus buruh ber-UMK. Potong dari anggaran seremonial.
Audit Total Pengawas Ketenagakerjaan: Disnaker yang tidur saat upah telat bayar, lembur tak dibayar, harus dipecat. Pengawas itu polisi upah, bukan satpam pabrik.

BURUH BUKAN BEBAN APBN, BURUH YANG BAYAR PAJAK

Setiap bungkus rokok, liter bensin, kilo beras yang dibeli buruh ada PPN-nya. Setiap keringat buruh ada PPh-21-nya. Jadi stop narasi “naikkan upah = beban industri”. Yang benar: upah murah = subsidi perusahaan pakai perut anak buruh.

1 Mei bukan libur. 1 Mei adalah rapat umum raksasa. Pemerintah boleh tidak hadir, tapi suara buruh harus tembus ke Istana. Sebab negara tanpa buruh sejahtera adalah negara gagal, sehebat apapun IKN-nya.

Untuk Wabup, Bupati, Gubernur, Presiden: Upah layak itu bukan angka, itu nyawa. Telat sehari, anak buruh tidak makan. Dipotong seratus ribu, SPP anak nunggak. Jangan tunggu pabrik dibakar, baru buka mata.

Selamat Hari Buruh. Tapi lebih penting: Selamatkan Buruh. (indra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *